LIRA Papua Siap DKPP kan KPU RI, Jika Tidak Melaksanakan Putusan MK dan DKPP

(pelitaekspres.com) –JAYAPURA- Pernyataan komisioner KPU Provinsi Papua Adam Arisoi terkait pelaksanaan PSU Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua mendapat reaksi dari DWP LIRA Provinsi Papua, Melalui Gubernur LSM LSM Lumbung Informasi Rakyat Papua Toenjes Swansen Maniagasi, SH mengatakan bahwa hal ini justru akan menempatkan KPU Provinsi sebagai petugas kebersihan terhadap pelanggaran yang terjadi kelak  (31/3/2021).

Jadi apa yang dikatakan Komisioner KPU Papua tentang “sesuai putusan MK kan KPU Papua, tetapi dikarenakan kita saat tinggal 3 orang, jadi Pilkada ulang Boven Digoel langsung dibawahi oleh KPU RI,” yang dimuat pada pemberitaan media online www.kawattimut.id tersebut adalah suatu proses yang sangat keliru, jika mengacu pada putusan DKPP terhadap Pemberhentian 4 Komisioner KPU Prov. Papua dengan putusan Nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 Nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020 Nomor 162-PKE-DKPP/XI/202, dan putusan DKPP Nomor : Nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 Nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020 Nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020 yang mana KPU Papua Dalam putusan tersebut ditetapkan sebagai penyelenggara pada tiga KPU Kabupaten di Prov. Papua, yakni KPU Kab. Boven Digoel, Kab. Mamberamo Raya, dan Kabupaten Intan Jaya, dalam putusan DKPP dimaksud pesannya adalah “MEMERINTAHKAN” dengan tenggang waktu 7 hari setelah keputusan tersebut dibacakan, maka apa dasar KPU RI belum Melantik 4 Orang Komisioner KPU yang berada di dalam daftar tunggu, sudahlah KPU RI jangan terus mengulur-ngulur waktu, perintahnya 7 hari ini sudah lebih, disisi lain dalam putusan tertinggi sebagaimana wewenang yang diberikan negara melalui amandemen ketiga UUD 1945,  bahwa Mahkama Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang dalam menguji dan memutuskan persoalan tersebut, dengan demikian dalam putusan Mahkama Konstitusi memerintahkan KPU Provinsi Papua bertugas sebagai pelaksana PSU di Kab. Boven Digoel, maka dengan adanya dua putusan pada lembaga MK dan DKPP tersebut, maka seharusnya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia harusnya melaksanakan putusan dari Lembaga Etik Penyelenggara dan juga Mahkama Konstitusi sebagai lembaga yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang Dasar.

KPU dalam kewenangannya hanya sebagai pelaksana dan tidak dapat menerjemahkan hal lain apalagi memberikan dalil pembelaan lain diluar dari perintah Lembaga Berwenang tersebut. Oleh sebab itu KPU RI tidak boleh menunda pelantikan 4 daftar tunggu komisioner Provinsi semenjak putusan tersebut dibacakan, karena jika mengacu kepada Kode Etik maka KPU harus Tunduk pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang dan Kode Etik, sehingga jika tidak melaksanakan pelantikan tersebut maka DPW LSM LIRA Provinsi Papua akan Mengadukan KPU RI kepada Komisi Etik KPU, dan jika memenuhi unsur pembangkangan kepada perintah Undang-undang yang memenuhi Unsur Perdata atau Pidana maka kami LIRA Papua akan menempuh jalur tersebut, mengapa demikian; sebab dari pengamatan kami bahwa persoalan yang terjadi di Kab. Boven Digoel dan juga Kab. Nabire adalah persoalan yang lahir akibat Penyelenggara dan Pengawas Pemilihan Kepala Daerah 2020 lalu tidak menjalankan Perintah Undang-undang dan Peraturan turunannya malah justru menerjemahkan aturan tersebut dengan menafsirkan semaunya sendiri, padahal kewenangan tersebut bukan berada pada mereka, jadi itu yang menjadi pokok persoalannya, dimana para komisioner KPU dan Bawaslu di Kabupaten Boven Digoel menerjemahkan peraturan tersebut dengan semaunya bukan berdasarkan perintah undang-undang dan juga bukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, bahwa kita ketahui bersama di mana kewenangan tersebut hanya pada Mahkama Konstitusi oleh sebab itu KPU RI tidak dapat menerjemahkan Putusan Mahkama Konstitusi Semaunya melainkan Melaksanakan Perintah Putusan Mahkama Konstitusi dan DKPP secepatnya.

Sementara itu Yohanis Wanane selaku Sekretaris Wilayah LSM LIRA Papua mengatakan dengan tegas bahwa Ingat, apa yang terjadi di Kab. Boven Digoel maupun Nabire saat ini telah menyebabkan kerugian negara karena, harus kembali diulang dengan menggunakan uang rakyat, padahal kesalahan tersebut ada pada pengelola lembaga pengawas dan penyelenggara tersebut, tetapi justru Masyarakat yang menanggung semua kesalahan mereka, untuk itu kami akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai hal ini, dan jika itu masuk dalam unsur korupsi yang menyebabkan kerugian negara maka kami akan juga mengadukan mereka ke KPK, tegas Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Penyelenggara Pemilu dan Pemerintahan Provinsi Papua ini.

Kami DPW LIRA Provinsi Papua meminta KPU RI jangan bermain-main dengan Putusan DKPP dan Keputusan Mahkama Konstitusi dan Putusan DKPP tersebut, dan juga meminta KPU RI melaksanakan Perintah Tersebut, jangan anggota lembaga tersebut bertindak sebagai hakim Mahkama Konstitusi didalam tubuh KPU lagi dengan menerjemahkan keputusan MK karena Undang-undang tidak memberikan wewenang kepada lembaga KPU untuk menafsir putusan tersebut melainkan melaksanakan Putusan Tersebut. (Jhon | iD)

Tinggalkan Balasan