(pelitaekspres.com) – LAMTIM-  Seorang suami yang diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, akhirnya ditangkap Polsek Melinting Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur Hendro, pada Jumat (14/10), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah DL (29)) warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya.

Tersangka melakukan aksi penganiayaan, karena dipicu oleh faktor ekonomi dan ketersinggungan, saat  istrinya MS (25) ngotot meminta uang sebesar 100 ribu rupiah.

Korban yang sebenarnya dalam keadaan hamil, diduga dipukul dibagian wajah oleh tersangka, menggunakan tangan kosong, sehingga mengalami memar-memar.

Polisi yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak, dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka dihari yang sama, dan membawanya ke Mapolsek Waway Karya.

(Humas Polres Lampung Timur)

KASI HUMAS POLRES LAMTIM

IPTU HOLILI

Twitter : humaspolreskamtim.@gmail.com

FB : @humas_polreslamtim

IG : humas_polreslamtim