(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap dua orang kurir sabu jaringan internasional di lokasi yang berbeda.
Kedua pelaku ingin membawa sabu sebanyak 50 Kg dari Tanjungbalai ke Jakarta.
Pengungkapan kasus 50 Kg sabu tersebut, awalnya terjadi di Jalan Gaharu Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, namun pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran petugas Satres Narkoba Polres Asahan dan Polres Tanjungbalai.
Diketahui pelaku pertama berinisal AR (39) warga Jorong Tanjung Udani Kelurahan Palangki Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.
Sedangkan pelaku kedua berinisial AGE (52) yang merupakan warga Jorong Ranah Tibarau Kelurahan Palangki Kabupaten IV Nagari Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.
Kemudian petugas Satres Narkoba Polres Asahan berhasil melakukan penyelidikan, pelaku AR ditangkap Satres Narkoba di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat pada hari Sabtu 4 November 2023.
Berdasarkan keterangan dari AR, lalu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap AGE pada hari Kamis 9 November 2023 di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung dalam upayanya melarikan diri.
“Hal tersebut diungkapkan Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung dalam kegiatan press release yang dihadiri Bapati Asahan, Ketua PN Kisaran, Kajari Asahan, Kepala BNNK Asahan dan Kapolres Tanjungbalai serta Insan pers di halaman belakang Mapolres Asahan, Rabu (15/11/2023) sore.
Selain itu, Kapolres menerangkan, kedua pelaku ditugaskan oleh TH menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 50 Kg kepada SH dari Tanjungbalai untuk dibawa ke Jakarta.
Barang haram tersebut akan dibawa ke Jakarta menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza nopol BA 1135 QR, dan kedua pelaku dijanjikan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per Kg nya.
“Untuk itu, pasal yang diterapkan terhadap kedua pelaku akibat perbuatannya adalah pasal 112 ayat 2 subs pasal 115 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU N0 35 tahun 2029 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun,” ucap Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan, kedua pelaku mengakui, nekat melakukan peredaran narkotika jenis sabu tersebut pada dasarnya, sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi.
“Oleh karena itu, dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 50 Kg yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Asahan ini, dapat menyelamatkan lebih kurang 200Ribu jiwa manusia,” tegas Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Asahan sekaligus mengakhiri. (Doni)