(pelitaekspres.com) -LAMSEL- Kurir yang membawa Sabu seberat 2,5 Kg mengaku ongkos yang diberikan oleh Bos sebesar Rp. 40 juta.
Besaran ongkos tersebut diberikan untuk membawa barang terlarang tersebut dari Lampung hingga ke Bangkalan Madura Jawa Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh tersangka Agus Warsono (29) saat dilaksanakan Konferensi pers, Jumat (28/2/2025) di halaman Polres Lampung Selatan.
” Saya diberikan ongkos sebesar Rp. 40 juta oleh Bos untuk menjemput barang yang dibawa oleh rekan saya Nurcholis (40) dari Lampung ke Bangkalan Madura ”
Tugas saya hanya menjemput Nurcholis yang membawa barang dari Malaysia ke Lampung, sedangkan kedua rekan saya punya tugas lain.
Namun naas, saat barang sudah didapat bersama kedua rekan saya, Polisi yang bertugas di Tim Seapord Interdiction (TSI) pelabuhan Bakauheni berhasil menangkap kami bertiga serta Sabtu yang saya bawa,” ungkap Agus Warsono.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat Konferensi pers menjelaskan bahwa pada hari Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 04.00 wib, Sat Narkoba Polres Lamsel berhasil mengamankan 3 orang tersangka N (40) , AW (29) dan dan AK (37) dipintu masuk Pelabuhan Bakauheni .
Selain ketiga tersangka, turut juga diamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 2,5 Kg beserta kendaraan yang digunakan ketiga tersangka yakni Honda Accord dengan Plat Nomor W 1292 AT serta tiga buah HP.
Kronologis penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan saat pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dipintu masuk pelabuhan ASDP Bakauheni Lampung Selatan.
Selanjutnya pihaknya mencurigai kendaraan jenis Sedang Honda Accord W 1292 AT yang digunakan oleh ketiga tersangka. Benar saat dilakukan pemeriksaan pada kendaraannya, pihaknya menemukan Narkotika jenis Sabu seberat 2,5 kg yang diletakkan dibelakang jok mobil.
Setelah dilakukan interogasi ketiganya mengaku barang haram tersebut akan dibawa ke Jawa Timur. Tak menunggu lama para petugas dari Sat Narkoba Polres Lamsel membawa ketiga tersangka bersama barang buktinya untuk dilakukan penyidikan,” tutur Kapolres Lamsel ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (2) jo 132 (1) atau pasal 112 (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU-RI tahun 2009 tentang Narkotika.” tukasnya. (Cak Ton)