(pelitaekspres.com) -LAMTIM– Kurang dari 1 jam Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor).

Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP SI. Marbun (30/11/22) menjelaskan, tersangka  berinisial YT (31) warga desa Ujung Gunung kecamatan Menggala Kabupaten Tulang bawang.

“Kejadian berawal Pada Selasa (29/11/22) sekira pukul 18.15 wib, korban IM sedang berkunjung kerumah SW menggunakan sepeda motor miliknya dan diparkirkan diteras rumah, lalu pada 18.30 wib terdengar suara motor dari teras, kemudian keduanya melihat keluar dan mendapati motornya telah dibawa oleh orang tak dikenal” ucap Kapolres

Sontak korban langsung melakukan pengejaran, namun kehilangan jejak.

“Berdasarkan  kejadian tersebut, pihak Kepolisian yang mendapatkan informasi ini langsung melakukan pengejaran, hingga akhirnya pihak Kepolisian menemui pelaku dijalan dan langsung menabrak pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor hingga terjatuh dan langsung mengamankan pelaku” ujarnya

“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di polsek pasir sakti, tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres

(humas Polres Lampung Timur)

KASI HUMAS POLRES LAMTIM

IPTU HOLILI

Twitter : humaspolreskamtim.@gmail.com

FB : @humas_polreslamtim

IG : humas_polreslamtim