(pelitaekspres.com) –KAB TANGERANG – Terkait dilaporkannya Dirut Perumda NKR, Finny Widiyanti ke Polda Banten, Kuasa hukum Perumda Pasar NKR, Deden Syukron, menegaskan Dirut Perumda NKR Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti tidak pernah melaporkan Maryani Manulang. Hal tersebut di ucapkan di Kantor PD Pasar Kota Tangerang, Rabu sore (17/01/2024).
Menurutnya, klienya (Finny) baru tahu dari proses penyidikan di Polresta Tangerang jika Maryani diproses. “Kalau terkait Ibu Maryani, salah sasaran jika kuasa hukum yang bersangkutan melaporkan klien kami, karena klien kami tidak pernah membuat laporan,” kata Deden.
Terkait Sutimah kata Deden, selaku direksi dan institusi, mempunyai hak karena Pasar Kutabumi di bawah tugas direksi. Sutimah diduga telah melakukan penghasutan dan memanfaatkan bangunan orang lain serta memasuki pekarangan wilayah orang lain.
“Kalau Sutimah memang direksi yang melaporkan, karena pelaporan yg kita lakukan ingin mengetahui ada tindakan pidana atau tidak,” ujarnya.
Mengenai tindak lanjutnya, papar Deden, itu diserahkan ke penyidik Polresta Tangerang.
Soal jika akan adanya panggilan dari Polda Banten, Deden menjawab dengan tegas akan selalu siap.
“Tentunya sebelum ada panggilan dari Polda Banten, tentunya ada pengembangan dan kordinasi dengan Polresta. Klien kami siap saja memberikan keterangan jika dimintai keterangan,” tandasnya.
Seperti diketahui Finny Widiyanti dilaporkan Maryani Manulang yang di dampingi Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum pedagang Pasar Kutabumi, dengan Nomor : LP/B/SPKT/II.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN. Pasal yang disangkakan yakni 317 dan 318 KUHP tentang pelaporan palsu.
Sementara Dirut PD Pasar NKR, Finny Widiyanti menyerahkan persoalan pelaporan terhadap dirinya ke kuasa hukum.
“Yang pasti saya dan institusi PD Pasar tidak pernah melaporkan Ibu Maryani,” kilahnya.(Nan)