KPU Kota Gunungsitoli Laksanakan Uji Publik Penataan Dapil Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Gunungsitoli

(pelitaekspres.com)- GUNUNGSITOLI –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunugsitoli laksanakan kegiatan “uji publik” penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota Gunungsitoli untuk pemilihan umum 2024, bertempat bertempat di Hotel Soliga Jl. Diponegoro No.432 Gunungsitoli. Kamis (15/12).

Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Firman Novrianus Gea,SE yang membuka secara resmi kegiatan tersebut menyampaikan, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah  pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.Ucap Novrianus

Ia mengajak seluruh  Stakholder yang hadir pada hari ini kiranya memberi Saran, masukan dan pemikiran

Komisioner  Kadiv Teknis, Darni S Baeha,SE  sebagai narasumber menyampaikan pada Uji Publik Penataan Daerah  Pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota  dalam mensukseskan  Pemilu Tahun 2024 mendatang.

Ia memaparkan  terkait uji public penataan daerah pemilihan  dan  pembangian alokasi kursi  anggota DPRD Kabupaten/Kota  yang pembagian dapil menurut jumlah  pemilih disetiap daerah pemilihan masing-masing Dapil.

Sebagaimana regulasi yang ada diwilayah Kota Gunungsitoli yakni: Dapil I mencakup Gunungsitoli saja dengan Jumlah Penduduk  sebanyak = 62.212. dengan 11 Kursi; Dapil II mencakup Gunungsitoli Barat, Gunungsitoli Selatan dan Gunungsitoli Idanoi dengan jumlah penduduk  sebanyak=48.272 dengan 9 kursi; dan Dapil III mencakup Gunungsitoli Utara dan Gunungsitoli Alo’oa dengan jumlah penduduk  sebanyak = 26.765 dengan 5 kursi.

Acara ini turut dihadiri   Seluruh Staf KPU kota Gunungsitoli, para tokoh masyarakat, dari perguruan tinggi, Para Insan Pers baik dari media cetak, elektronik dan Online. (Toro Harefa)

 

 

Tinggalkan Balasan