(pelitaekspres.com)- GUNUNGSITOLI –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunugsitoli laksanakan kegiatan “uji publik” penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota Gunungsitoli untuk pemilihan umum 2024, bertempat bertempat di Hotel Soliga Jl. Diponegoro No.432 Gunungsitoli. Kamis (15/12).
Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Firman Novrianus Gea,SE yang membuka secara resmi kegiatan tersebut menyampaikan, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.Ucap Novrianus
Ia mengajak seluruh Stakholder yang hadir pada hari ini kiranya memberi Saran, masukan dan pemikiran
Komisioner Kadiv Teknis, Darni S Baeha,SE sebagai narasumber menyampaikan pada Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam mensukseskan Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Ia memaparkan terkait uji public penataan daerah pemilihan dan pembangian alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota yang pembagian dapil menurut jumlah pemilih disetiap daerah pemilihan masing-masing Dapil.
Sebagaimana regulasi yang ada diwilayah Kota Gunungsitoli yakni: Dapil I mencakup Gunungsitoli saja dengan Jumlah Penduduk sebanyak = 62.212. dengan 11 Kursi; Dapil II mencakup Gunungsitoli Barat, Gunungsitoli Selatan dan Gunungsitoli Idanoi dengan jumlah penduduk sebanyak=48.272 dengan 9 kursi; dan Dapil III mencakup Gunungsitoli Utara dan Gunungsitoli Alo’oa dengan jumlah penduduk sebanyak = 26.765 dengan 5 kursi.
Acara ini turut dihadiri Seluruh Staf KPU kota Gunungsitoli, para tokoh masyarakat, dari perguruan tinggi, Para Insan Pers baik dari media cetak, elektronik dan Online. (Toro Harefa)