(pelitaekspres.com) –YAPEN- Badan pengawas pemilihan umum Kabupaten Kepulauan Yapen secara berjenjang hingga ke Pengawas Kelurahan dan Desa/Kampung (PKD) hingga saat ini terus melakukan tahapan pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil  Perbaikan (DPSHP) akhir, dan Persiapan Daftar Pemilih Tetap yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen di 16 Distrik se Kabupaten Kepulauan Yapen termasuk Distrik Nusawani yang masih tercatat dalam wilayah Distrik Kepulauan Ambai.

Kepada media ini melalui telepon Wats Appnya, Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Leonard Sambrum Ruamba mengatakan dalam tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil  Perbaikan (DPSHP) akhir, dan Persiapan Daftar Pemilih Tetap yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen di 16 Distrik se Kabupaten Kepulauan Yapen saat ini menjadi perhatian dan pencermatan oleh Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu, Sabtu 20/05/23.

Untuk memastikan tahapan pengawasan tersebut, menurut Leonard dilingkungan Bawaslu dilakukan supervisi langsung oleh Bawaslu Kabupaten ke Distrik-distrik di seluruh wilayah Kepulauan Yapen. Sehingga Bawaslu Kabupaten hadir bersama Panitia pengawas pemilihan umum Kecamatan/Distrik (Panwaslu) untuk mengecek dan berkordinasi ke Pemerintahan Distrik, dan Desa/Kampung serta mengharapkan semua pihak untuk memberi dukungan dalam kelancaran pengawasan tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil  Perbaikan (DPSHP) akhir yang sedang disiapkan oleh PPS dan PPD KPU, ujar Komisioner Leonard Ruamba.

Kordinator Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (PPS) Bawaslu Kepulauan Yapen ini menjelaskan bahwa supervisi pengawasan ini, dirinya bersama staf sudah melakukan ke Distrik Yapen utara (Pantura), Windesi, dan Poom, dan kemarin (red; Jumat, 19 Mei) melakukan supervisi ke Distrik Teluk Ampimoi guna memastikan tahapan pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil  Perbaikan (DPSHP) akhir di 11 kampung disana, urai Leo.

Kata Leonard bahwa ada beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain (a). Rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPSHP akhir dalam rapat pleno terbuka sebagaimana sudah terjadwal dan menuangkan ke dalam Berita acara, (b). Ingin memastikan bahwa dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPSHP telah menghadirkan peserta sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 tahun 2022, tandasnya.

Hal lain ujar Leonard bahwa (c). ingin memastikan kepada peserta rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPSHP akhir memberikan masukan dan tanggapan terhadap proses dan hasil rekapitulasi jika terdapat kekeliruan, (d). selain itu, tegas Leonard bahwa masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno perlu ditindaklanjuti untuk menuangkan kedalam form pengawasan perubahan daftar pemilih, bebernya.

Lanjut mantan Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Yapen ini kembali meminta agar (e). Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPSHP akhir dipastikan perlu tertuang kedalam berita acara, dan (f). perlu menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi dan form pengawasan rekap PPK perubahan pemilih kepada para pihak, ujarnya.

Selain itu, menurut Leonard telah diatur sebagaimana peraturan KPU No 7 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU No 7 tahun 2022, tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan system informasi data pemilih serta KPT No 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan Pemilu, urai Leo.

Kordiv PPS yang hobby memancing ini, kembali meminta agar (g). perlu melakukan rekapitulasi daftar nama pemilih yang belum terdaftar dalam DPSHP agar sesuai hasil pengawasan Panwas. Harapan kami sebagai pengawas, kami akan terus mengawasi semua proses sesuai jadwal dan tahapan sesuai ketentuan yang ada, karena waktu yang sudah ditentukan tidak akan terulang lagi dengan tugas dan tahapan yang sama, ujar Leonard tutup wawancara dengan media, (Zack).