(pelitaekspres.com) -PALEMBANG – Surat yang beredar mengenai rencana pembukaan Hotel Parkside’s di Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang, menuai kritik tajam dari Komisi III DPRD Kota Palembang. Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, S.H., menilai langkah ini sebagai preseden buruk yang dapat mencoreng tata kelola pemerintahan daerah.

“Kami sangat menyayangkan keputusan ini. Pembangunan hotel tersebut sebelumnya telah kami rekomendasikan untuk ditutup karena tidak memiliki izin. Jika pembukaan ini benar-benar terjadi, maka pemerintah kota telah mengabaikan peran DPRD dan mengirimkan pesan yang salah kepada masyarakat dan pengusaha,” ujar Rubi Indiarta dalam pernyataannya, Selasa (24/12).

Rubi juga menyoroti potensi dampak buruk dari kebijakan ini terhadap tata kelola perizinan di Palembang. “Jika pemerintah kota mengizinkan pembukaan hotel tanpa sanksi apa pun, artinya para pengusaha di Palembang cukup membangun terlebih dahulu tanpa mengurus izin di awal. Ini menciptakan kesan bahwa pemerintah kota tidak tegas dalam menegakkan aturan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini Komisi III DPRD belum menerima informasi mengenai legalitas perizinan hotel tersebut. Rubi mempertanyakan langkah pemerintah kota yang dinilai tidak menghargai peran DPRD dalam pengawasan dan pengambilan keputusan terkait tata kelola pembangunan di Palembang.

“Jika pemerintah terus bertindak seperti ini, maka fungsi kami sebagai pengawas menjadi tidak berarti. Kami berharap pemerintah kota segera memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait hal ini,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya penegakan aturan dalam proses pembangunan di kota Palembang. Masyarakat pun menantikan klarifikasi lebih lanjut dari pemerintah kota terkait pembukaan Hotel Parkside’s. (Rls/Ags).

 

Tinggalkan Balasan