(pelitaekspress.com)-BANDAR LAMPUNG- Pemerintah Kota Bandar Lampung telah  mengeluarkan surat imbauan terkait larangan takbir keliling dan salat Idulfitri. Imbauan tersebut berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Tapis Berseri.

Agar imbauan tersebut tersampaikan dan dilaksanakan dengan baik, Kodim 0410/KBL bersama Penyuluh Agama Islam (PAI), lurah, bhabinkamtibmas, dan RT menyosialisasikannya ke pengurus atau takmir masjid dan musala se-Bandar Lampung, Sabtu (23/5/2020).

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan adanya larangan takbir keliling di jalan raya maupun di perkampungan dengan berjalan kaki serta mengumpulkan massa. Sementara, takbir di tempat ibadah tetap diperkenankan. Namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, tetap menjaga jarak, mengenakan masker, serta bisa menggunakan media elektronik.

Pasi Ops Kodim 0410/KBL, Kapten Inf Djafar mengatakan, selain imbauan untuk tidak melaksanakan takbir keliling, pihaknya juga mengimbau agar salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah saja. Hal tersebut sesuai dengan anjuran dari pemerintah pusat.

’’Sampai sekarang kita tetap melaksanakan imbauan pemerintah untuk beribadah di rumah. Kami bukan melarang masyarakat beribadah, tapi ini untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(rls)