(pelitaekspres.com) – PRINGSEWU – Ketua umum Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesaia (LPK-GPI), Muhammad Ali SH dan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen ( DPD LPK-GPI) Pringsewu Elnofa Hariyadi SE, menyatakan prihal berita simpang siur diduga yang menyesatkan menyatakan bahwa pihak perusahaan Kreditur Finance (Leasing) bisa menyita barang konsumen tanpa putusan pengadilan itu tidak benar alias hoax dan tidak membaca isi amar putusannya.
” Ali menyikapi pemberitaan yang simpang siur itu Hoax, Pihak Finance tetap harus mengajukan eksekusi melalui pengadilan “. Terangnya, Sabtu (11/09/2021).
Diketahui Mahkamah Konstitusi memutuskan lembaga pembiayaan Finance (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
Mahkamah Konstitusi menyatakan, lembaga pembiayaan konsumen harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.
“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 lalu.
Sementara itu lebih lanjut di jelaskan oleh Ketua LPK-GPI Pringsewu Elnofa Hariyadi SE, bahwasanya jika masyarakat takut atau merasa terganggu oleh debcolektor yang melakukan intimidasi dengan cara melakukan kekerasan untuk menyita jaminan fidusia atau eksekusi.
Ketua Lembaga Perlindunga Konsumen Pringsewu Elnofa Hariyadi SE menghimbau kepada masyarakat (konsumen) agar dapat mengadukan permasalahan yang di alami langsung ke kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK – GPI- atau Pos Pos Pengaduan LPK-GPI Terdekat .
” Masyarakat bisa langsung mengadukan ke LPK-GPI, apabila merasa terancam dengan adanya kekerasan yang di lakukan oleh oknum collector/debkolector ” Imbuhnya.
Dan Ketua Umum LPK GPI Muhammad Ali SH kembali menjelaskan terkait putusan MK Nomor 2/PUU-XlX/2021 tertanggal 31 Agustus 2021, halaman 83 Poin 3.14.3 yang berbunyi ” Bahwa kreditur dapat melakukan penyitaan jaminan fidusia tampa harus meminta putusan pengadilan , apabila debitur sepakat dan mengakui adanya wanprestasi atau dengan sukarela dalam menyerahkan obyek jaminan fidusia tersebut “
” Secara garis besar berarti inikan menyerahkan dengan sukarela dari debitur ke kreditur, artinya secara sukarela bukan eksekusi ” Jelasnya.
Pernyataan ketua umum LPK-GPI ini merupakan buntut dari MK menolak Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum;
sebagaimana telah
AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi Pemohon
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya gugatan uji materi (judical review) tentang jaminan fidusia oleh Joshua Michael Djami yang merupakan karyawan Finance yang tertuang dalam putusan MK Nomor 2/PUU/XlX/2021 yang di putuskan oleh 9 Hakim Mahkamah Konstitusi. ( Mulia Mega )