(pelitaekspres.com) – GUNUNGSITOLI NIAS – Ketua LSM TIPIKOR INDONESIA Wilayah Kepulauan Nias, Wahyudin Waruwu, SP mengapresiasi kinerja Polres Nias dalam hal penanganan kasus laporan Penghinaan kepada Wartawan.
Untuk diketahui, bahwaTerkait Penghinaan terhadap Wartawan beberapa Minggu lalu lewat Media sosial Facebook Adlan Telaumbanu, Kepada YZ. Maka YZ Telah Membuat Laporan Pengaduan di Polres Nias, Dengan Nomor: STPLP / 253 / 2022 / NS. Pada hari Jum’at 17 Juni 2022.
Kamis tanggal 30 Juni 2022 Pihak Polres telah Menerbitkan SP2HP Kepada Korban YZ guna Penyelidikan lebih lanjut, Nomor : SP. Lidik/367/VI/RES.1.14./2022/ RESKRIM.
Kita ini Mitra Polres Nias, jadi kalau ada yang sengaja menghina dan mencemarkan Profesi Wartawan bisa didijerat Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronika (ITE).
Negara kita negara hukum, Wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi UU.
Ini menjadi pembelajaran bahwa bijak dalam menggunakan medsos.
Terkait laporan YZ, kita serahkan sepenuhnya masalah ini kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Nias agar segera di usut tuntas ucap Ketua LSM TIPIKOR Indonesia.(Toro Harefa)