(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Asahan mempersilahkan masyarakat untuk memberi tanggapan dan masukan terkait Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Hal ini sesuai dengan pengumuman Nomor : 2345/PL.02.2-Pu/1209/2/2024 tentang penerimaan masukan tanggapan masayarakat atas palon Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada pemilihan tahun 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Asahan, Hidayat ke wartawan, Sabtu (14/9/2024) siang.
Selain itu, ia juga menjelaskan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“KPU Kabupaten Asahan mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan nasyarakat terhadap paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan,” ujar Hidayat.
Dengan demikian masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024 melalui portal publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.qo.id,” pungkasnya. (Doni)