(pelitaekspres.com) – MOROWALI- Adanya penghentian truck dan pick up angkutan karyawan kontraktor yang masuk bekerja dalam kawasan PT. IMIP sangat disesalkan Ketua Apjaker Morowali. Hal ini dianggap sebagai pemicu terjadinya aksi protes hingga anarkisme spontanitas dari para karyawan kontraktor disejumlah pintu masuk kawasan IMIP.

Menurut Iswanto, Minggu, 2 Maret 2025, kondisi inilah yang tidak diinginkan Apjaker Morowali, sehingga sejak aturan penerapan bus diterbitkan pihak IMIP, Apjaker kerap berkonsultasi dan melakukan negosiasi untuk menemukan solusi yang tepat dengan tidak memberatkan salah satu pihak.

Sejak tahun lalu, pihak Apjaker sudah beberapa kali menyurat hingga melakukan pertemuan dengan pihak managemen PT. IMIP guna membicarakan persoalan tersebut. Hal ini dikarenakan aturan penerapan bus direncanakan diberlakukan sejak awal tahun 2025.

Dengan berbagai pertimbangan, termasuk belum adanya kejelasan teknis penerapan aturan penggunaan bus dan belum siapnya sarana dan prasarana penunjang, sehingga waktu penerapan penggunaan bus untuk angkut karyawan ditunda hingga keputusan baru PT. IMIP 1 maret 2025 keluar, namun belum juga ada kejelasan mengenai sistem teknis penggunaan bus yang dibahas dan disepakati bersama.

Merespon hal tersebut, pihak Apjaker Morowali pun berupaya melakukan komunikasi dengan pihak IMIP. Bahkan, sejumlah perusahaan jasa tenaga kerja yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja (Apjaker) Morowali melakukan penyampaian aspirasi melalui aksi damai di depan kantor IMIP, Rabu, 26 Februari 2025.

Dalam aksi damai sebagai upaya merespon aspirasi Anggota Apjaker Morowali terkait surat edaran PT. IMIP mengenai kewajiban penggunaan Bus pertanggal, 1 maret 2025, Apjaker Morowali menyampaikan sejumlah point tuntutan.

Pasalnya, kewajiban penggunaan bus sebagaimana surat edaran PT. IMIP tersebut, hingga saat ini tidak diikuti dengan kejelasan mengenai system teknis penggunaan Bus secara teknis.

Untuk itu, sejumlah tuntutan dirangkum dan akan disampaikan dalam aksi damai. Diantaranya, menolak aturan penggunaan bus tanpa memberikan pembahan nilai kontrak. Karena dinilai hanya memberatkan perusahaan jasa tenaga kerja dan menguntungkan pihak investor asing.

Selain itu, Apjaker Morowali meminta untuk dilakukan pengkajian ulang soal pasal dalam denda pelanggaran ringan, sedang dan berat yang dinilai terlalu semena-mena. Meminta agar pembayaran upah dan jam kerja mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak hanya itu, Apjaker Morowali mendesak untuk menghentikan perusahaan China (Asing) dan perusahaan Indonesia yang tidak punya legalitas dan tidak terdaftar di IMIP. Begitu pula, soal pengurusan administrasi pendaftaran perusahaan yang mitra dengan PT. IMIP agar diwajibkan memiliki sertifikat dan rekomendasi dari Apjaker Morowali untuk mengontrol persaingan bisnis yang tidak sehat

Apjaker Morowali pun meminta, agar setiap pelanggaran perusahaan jasa tenaga kerja, pihak IMIP menyampaikan kepada Apjaker Morowali sebagai wadah perlindungan perusahaan jasa tenaga kerja yang ada di Morowali. Begitupun dengan setiap pembuatan regulasi yang didalam kawasan yang berdampak kepada buruh maupun kontraktor itu sendiri harap melibatkan Apjaker Morowali.

Sementara itu, soal buruh kontraktor yang kerap mendapat diskriminasi, baik soal PHK sepihak, keterlambatan pembayaran invois yang berujung kepada keterlambatan gaji serta upah murah hingga sistym K3 yang masih terabaikan. Apjaker Morowali menyatakan menolak dan menuntut untuk dilakukan perbaikan.

Deretan tuntutan tersebut, akan disampaikan dalam aksi damai pada Rabu 26 Februari 2025. Akan tetapi, tuntutan Apjaker Morowali belum mendapat respon positif dari PT. IMIP. Untuk itu, tanggal 28 Februari 2025 sore hari, dilakukan pertemuan kembali antara Apjaker dan Perwakilan IMIP. Pada pertemuan tersebut disepakati pada tanggal 1 maret belum dilakukan penahanan untuk kendaraan truck maupun pickup, tetapi baru melakukan pendataan hingga 5 maret.

Namun, pada tanggal 1 maret ternyata pihak security dan safety IMIP dilapangan sudah melakukan penahanan kendaraan truck dan pickup. Hal itu berulang pada tanggal 2 hingga berujung aksi anarkisme yang terjadi secara alami disejumlah pintu masuk kawasan PT. IMIP. (Rpdm)

Tinggalkan Balasan