(pelitaekspres.com) –PRINGSEWU- Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Gading diduga lakukan pungli berdalih sumbangan serta tunggangi surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020.
Salah seorang wali murid yang enggan namanya di sebutkan mengatakan kepada awak media (25/01) “tahun lalu masih di suruh bayar kok mas untuk anak saya sekolah tapi gak di kasih tanda bukti pembayaran dengan total 4 juta lebih selaman satu tahun dan itu di tahun 2022.
Menurutnya saat ini situasi keuangan bagi kami orang gak mampu sangat sulit mencari nya apalagi saya dagang masih sepi semua.”imbuhnya”.
Dia berharap pemerintah daerah turun tangan mengatasi kesulitan orang tua dalam masa pandemi Covid-19 dengan menggratiskan biaya SPP pada bulan anak tidak belajar di sekolah lagi.
“Ini kan bencana, darurat, bukan kondisi normal. Seharusnya dapat diperhatikan kesulitan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Padahal jelas surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 berisikan, dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik.( Tim )