(pelitaekspress.com) –JAKARTA- Anggaran Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administarsi Jakarta Utara Tahun 2020 sebesar Rp .107.701.912.677 yang dikelola langsung oleh Suku Dinas Sumber Daya menjadi perhatian publik.
Pasalnya, beberapa item anggaran salah menempatkan anggaran, mestinya untuk saluran pemeliharaan /kali /waduk /situ /embung dan kelengkapannya, Ironisnya malah membangun gudang dan lahan parkir untuk kenderaan truk operasional.
Tidak hanya itu, kegiatan yang dipihak ketigakan ternyata langsung dikerjakan oleh Suku Dinas SDA dengan memperdaya sejumlah PJLP. Ironisnya lagi, menggunakan materialnya dari JL. Ketel Uap Ancol (Gudang SDA Jakarta Utara), menurut pengakuan salah satu PJLP kepada pelitaekspress.Rabu (30/9/20).11:12 WIB.
Hasil penelusuran dibilangan Jalan Armain Marunda Sungai Kendal Marunda Jakarta Utara. tampak kegiatan bangunan gedung yang dilaksanakan oleh sejumlah PJLP dan dikomandoi PPJU inisial (S 53 tahun).
Sejumlah PJLP(Penyedia Jasa Lainnya Perorangan), PPJU (Petugas Penunjang Juru Ukur). PJLP/PPJU, gajinya sudah dibayar dari APBD hal tersebut sesuai dengan pengakuan Kepala Seksi Pemeliharaan Pompa, Frans Agustinus Siahaan,ST.MT,” Ujarnya kepada beberapa awak media. Kamis (27/08.20) pukul 16:33 WIB .
Kordinator LSM Tipikor Indonesia dengan tegas mengatakan “telah terjadi persengkong-kolan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan di Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara yang dilakukan oknum ASN untuk rampok uang rakyat.”,Tegas Parulian, kepada pelitaekspress.com.
“Bagaimana mungkin, PPJU (Petugas Penunjang Juru Ukur),mendapat gaji dari APBD. Namun merangkap menjadi pelaksana kegiatan yang dipihak ketigakan untuk kegiatan PL (Penunjukan Langsung).”
Lebih lanjut kata Parulian, “material yang digunakan seperti, Karung Plastik 270 lbr Batu Belah, Batu Pecah,Besi Beton,Kawat,Kayu Kaso,Kayu Lapis, Pasir, Semen 365 zak,semuanya dari Gudang JL.Ketel Uap Ancol. Inilah yang dikatakan telah terjadi tindak pidana korupsi, belum lagi upah PJLP/PPJU.”
“Dugaan bahwa kegiatan tesebut dipihak ketigakan antara lain, adanya Rencana Anggaran Biaya, dengan program : 1.03.15 Program Pengendali Banjir dan Abrasi, Pembuatan Turap, lokasi kegiatan Area Parkir Motor Gudang Arman.Volume 300,00 m². Unit Suku Dinas SDA Jakarta Utara.
Untuk itu, Diminta Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk memanggil Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Utara , Adrian Mara Maulana,ST.MSi dan Frans Agustinus Siahaan,ST.MT untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait dugaan telah menyalahgunakan kewenangannya dan hal tersebut telah melanggar aturan dan UU No.28/1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN, dan UU No 5/2014 tentang ASN.” Tegasnya. Rabu (30/9/20).pukul 11:11 WIB.(TIM)

Leave a comment