Kepala Desa Mangsang Bantah Tuduhan Korupsi Rp 5 Miliar, Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi

(pelitaekspres.com) – MUSI BANYUASIN – Isu liar mengenai dugaan korupsi yang menyeret nama Kepala Desa Mangsang, Zaenal Arifin, tengah menjadi sorotan publik setelah sebuah video beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Zaenal Arifin dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp5 miliar selama periode 2020 hingga 2024. Namun, pihak pemerintah desa secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah yang mencemarkan nama baik.

Klarifikasi resmi atas isu tersebut disampaikan oleh Sekretaris Desa Mangsang, Jemaat S.IP, mewakili Kepala Desa Zaenal Arifin. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar dan disebarkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Milenial Anti Korupsi (MAKO) tidak berdasar dan keliru. Jemaat juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang diduga sengaja memberikan data yang tidak akurat kepada LSM tersebut.

“Kami ingin menegaskan bahwa tuduhan terhadap Kepala Desa Mangsang yang disebut melakukan korupsi sebesar Rp5 miliar sejak tahun 2020 hingga 2024 adalah tidak benar dan sangat menyesatkan. Ini merupakan bentuk pencemaran nama baik baik secara pribadi kepada kepala desa maupun terhadap lembaga desa secara keseluruhan,” tegas Jemaat saat Konferensi Pers (Konpers) Senin (12/05/25).

Ia mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu dan fitnah dapat dikenai sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pada Pasal 27 Ayat 3, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Rincian Anggaran Desa Dipaparkan

Sebagai upaya transparansi, Jemaat juga merinci penggunaan anggaran Dana Desa yang diterima oleh Desa Mangsang selama lima tahun terakhir. Total anggaran yang diterima sejak tahun 2020 hingga 2024 memang mencapai Rp5,39 miliar, namun ia menegaskan bahwa dana tersebut digunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan operasional desa sesuai regulasi yang berlaku.

Berikut rincian pagu anggaran yang diterima setiap tahunnya:

Tahun 2020: Rp993.462.000, digunakan pada masa pandemi COVID-19, dengan fokus pada penanggulangan dampak kesehatan dan sosial.

Tahun 2021: Rp1.093.455.000, di antaranya dialokasikan untuk pengembangan fasilitas pendidikan, seperti TK Hijrah Mukti.

Tahun 2022: Rp1.037.782.000, termasuk pembangunan balai dusun untuk kegiatan kemasyarakatan (Balai Dusun KTGR).

Tahun 2023: Rp1.089.992.000, digunakan untuk infrastruktur seperti pembangunan jembatan Sungai Mangsang serta pengecoran jalan menuju SDN 2 RT 005 Dusun I.

Tahun 2024: Rp1.180.093.000, difokuskan pada pembangunan jembatan Sungai Bangsa yang menghubungkan Dusun Pulai Gading.

Total keseluruhan anggaran dalam kurun waktu lima tahun tersebut mencapai Rp5.394.784.000. Namun demikian, Jemaat menjelaskan bahwa anggaran tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk pembangunan fisik.

“Perlu diketahui masyarakat bahwa alokasi Dana Desa mencakup banyak sektor, bukan hanya pembangunan fisik. Ada pembagian penggunaan anggaran yang wajib dipatuhi,” jelas Jemaat.

Rincian Penggunaan Anggaran:

– Penyelenggaraan pemerintahan desa

– Pembangunan infrastruktur desa

– Kegiatan kemasyarakatan seperti pengelolaan posyandu

– Pemberdayaan masyarakat

– Penanggulangan bencana

Gaji dan honorarium seluruh perangkat desa, termasuk Kepala Desa, perangkat, BPD, LPM, marbot masjid, guru TK, Kader Pembangunan Manusia (KPM), hingga petugas Linmas.

“Jadi kalau ada yang mengatakan seluruh anggaran sebesar Rp5 miliar itu dikorupsi, itu adalah pernyataan yang tidak masuk akal dan cenderung menyesatkan,” tambahnya.

Desak Aparat Hukum Tindak Penyebar Hoaks

Menutup klarifikasinya, pihak Pemerintah Desa Mangsang mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang telah menyebarkan isu palsu yang mencemarkan nama baik tersebut.

“Kami mohon kepada APH untuk menindak lanjuti LSM atau oknum-oknum yang kerap menebar kegaduhan dan berita bohong, yang bisa menyesatkan masyarakat serta merusak citra pemerintahan desa,” tegas Jemaat.

Pihak desa juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan sebaiknya mencari klarifikasi langsung kepada pihak yang berwenang. Isu korupsi adalah isu serius, dan penyebaran tuduhan tanpa bukti bisa berujung pada proses hukum. (dkd).

Tinggalkan Balasan