(pelitaekspres.com) –SOFIFI-  Saat ini informasi menjadi semakin mudah untuk diakses bahkan begitu cepat diperoleh publik, baik melalui situs resmi maupun sumber lainnya. Hal itu disampaikan Gubernur Maluku Utara melalui Staf Ahli bidang Politik, Hukum dan  Pemerintahan, Abuhari Hamzah,  saat membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang keterbukaan informasi publik dan implementasi pelayanan publik Kemenko Polhukam RI dan jajaran pemerintah daerah se provinsi Maluku Utara, Rabu (26/1).

“Ketersediaan internet memberi peluang public untuk mencari dan memperoleh infiomrasi apa saja melalui media,” katanya.

Meski demikian menurutnya, masih banyak yang belum memahami arah dan tujuan dari penerapan undang-undang. Pemerintah sebagai penyedia informasi maupun publik yang membutuhkan informasi sering salah pendapat. Oleh karena itu, kehadiran bapak Deputi, para Narasumber dan rombongan pada hari ini merupakan kesepatan besar bagi kita untuk memperkuat pemahaman kita terhadap Badan Publik dalam memberikan informasi ke publik.

Dirinya juga menjelaskan bahwa, keterbukaan Informasi Publik telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Kita tentunya sudah tahu bahwa Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku setelah diundangkan.  Undang-undang ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu, karena menjadi  kewajiban maka Badan Publik harus memahami dengan baik mekanisme penyampaikan infomasi ke publik,” ungkapnya.

Senada dengam itu, Deputi Bidkoor Kominfotur Menko Polhukam RI, Marsda TNI. Arif Mustofa, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, ini merupakan implementasi dari salah satu program prioritas Bapak Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, yaitu Peningkatan Kualitas Demokrasi serta Kepatuhan Standar Pelayanan Publik.

“Saya juga merasa bahagia dapat berada di Provinsi yang memiliki indeks kebahagiaan tertinggi di Indonesia, berdasarkan survei Biro Pusat Statistik tahun 2021 yang lalu. Saya meyakini, tingkat kebahagiaan ini merupakan hasil nyata dari apa yang ibu bapak baktikan bagi rakyat Maluku Utara,” ujarnya.

Sebagaimana diamanahkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi yang dimintakan oleh setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia. UU ini menjamin hak warga negara Indonesia untuk mengetahui proses pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh badan publik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

“UU ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik, yang akan turut mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Melalui UU ini, masyarakat juga diharapkan ikut berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik, utamanya yang menyangkut hajat hidup orang banyak. UU ini juga memuat kewenangan dan fungsi dari Komisi Informasi Pusat dalam memastikan keterbukaan informasi pada Badan Publik,” jelasnya.

Melalui pertemuan ini, dirinya berharap, sebagai pengelola informasi publik pada lembaga pemerintah di lingkungan Provinsi Maluku Utara,  merupakan ujung tombak pemegang amanah UU No. 14 Tahun 2008 yang turut berkontribusi bagi terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik.

Dirinya juga mengatakan komitmen pemerintah dalam memastikan ketersediaan informasi publik bagi masyarakat, merupakan salah satu unsur penting dari peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia. Keterbukaan informasi adalah salah satu indikator demokrasi yang baik dan berkualitas.

Berdasarkan survei lembaga independen Edelman Trus Barometer tahun 2022, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia dimana publik memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

“Di tengah-tengah disrupsi informasi di masa pandemi, tingkat kepercayaan terhadap pemerintah, bisnis, media dan LSM menurun tajam. Namun berdasarkan survei tersebut, Indonesia dianggap mampu dan berhasil menyediakan informasi yang diperlukan publik dalam memitigasi, menangani pandemi yang tepat dan sesuai dengan kondisi dan karakter di Indonesia,” akunya.

Lanjutnya, keberhasilan pelayanan publik tidak dapat dicapai hanya oleh instansi tertentu, tetapi perlu kolaborasi antar instansi. Pemerintah sebagai penyelenggara layanan wajib memberikan pelayanan yang lebih berkualitas, serta mampu meningkatkan dan memperluas kolaborasi antar unit vertikal, horizontal, maupun diagonal, sekaligus berupaya untuk menghilangkan ego sektoral, serta meningkatkan sinergi gotong royong demi mendukung pencapaian kinerja pemerintah.

“Dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas seluruh penyelenggara pelayanan publik harus memenuhi standar pelayanan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Salah satu tolok ukur kualitas pelayanan publik adalah Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia,” ucapnya.

Sementara itu, UU No. 37 Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Instansi Pemerintah, baik pusat maupun daerah dengan memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui berbagai informasi layanan.

Kedepannya, melalui hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tentu kita mengharapkan kepada para penyelenggara pelayanan publik termasuk di Provinsi Maluku Utara.

“Saya berharap, diskusi kita hari ini akan berjalan dengan produktif dan menghasilkan manfaat bagi kita semua dalam menjalankan tugas dan peran kita dalam mewujudkan Indonesia maju, Indonesia tangguh,” tutupnya.

Sekadar diketahui, acara yang berlangsung di ruang rapat kantor Gubernur lantai 4 itu,  dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi oleh,  Sekretaris Deputi Didkoor Kominfotur, Marsma TNI Oka Prawira, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Romanus N. Lendong,  anghota Ombudman, Robert Na Endi Jaweng, Sekretaris Kominfo Provinsi Bali, Putu Yupi Wahyundari yang dipandu oleh moderator Novan I. Saleh, yang dihadiri oleh Staf ahli Gubernur, Sekda Kabupaten Pulau Taliabu,  Bupati Halbar (melalui zoom metting), Kadis Kominfo se Maluku Utara serta beberapa pimpinan OPD Malut dan pimpinan instansi vertikal terkait. (ais).