Kejati Sumsel Sita 7 Aset Eddy Hermanto Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya

(pelitaekpres.com) – PALEMBANG – Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penyitaan 7 aset dimiliki Edy Hermanto, Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, Jumat (16/04/2021).

Penyitaan tersebut terkait penahanannya sebagai salah satu tersangka yang terjerat dalam dugaan korupsi Pembangunan masjid tersebut.

Sekitar pukul 10.30, tim penyidik menyita satu bangunan ruko 3 lantai Laundry 40 di Jalan Mangkunegara, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II.

Setelah dari sana, penyidik kembali menyita 3 bangun ruko yang berada di Jalan Kebun Sirih, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni. Dan terakhir, 3 bangunan ruko di Jalan Residen Abdul Rozak. Hingga proses penyitaan ini selesai sekitar pukul 11.45 WIB.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik sebagai upaya pemulihan kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka.

“Apabila tersangka yang berinisial EH ini tidak mampu membayar kerugian negara maka aset-aset inilah yang akan dijadikan sebagai ganti untuk pemulihannya,” ungkapnya diwawancarai usai penyitaan tersebut.

Ditambahkannya, untuk jumlah nominal dari hasil penyitaan belum mereka hitung. Dan untuk kerugian negara yang sebabkan oleh tersangka masih dalam tahap penghitungan mereka.

Sementara itu, Lurah Bukit Sangkal Yuli Muliani (38) menerangkan bahwa hari ini dia hanya diminta mendampingi tim penyidik melakukan penyitaan sebagai saksi.

“Kalau soal kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut saya tahu. Tapi kalau yang terlibat adalah salah satu warga kita tidak tahu,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, pada, Selasa (30/3) Tim Penyidik Kejati Sumsel akhirnya melakukan penahanan terhadap empat tersangka yang terjerat dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Keempat tersangka tersebut, Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Adipraya – PT Yodya Karya, Syarifudin selaku Ketua divisi pelaksanaan lelang, dan Yudi Arminto selaku KSO PT Brantas dan Yodia Karya. (Wanto/rilis)

 

 

Tinggalkan Balasan