(pelitaekspres.com) -INDRAMAYU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan eks Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Indramayu berinisial Car sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan objek wisata air terjun buatan.
Kasi Intel Kejari Indramayu Arie Prasetyo mengatakan bahwa atas hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini tim penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap satu orang yakni kadisbudpar Kabupaten Indramayu berinisial Car.
“Tersangka Car merupakan mantan Kadisbudpar Indramayu selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari inspektorat dengan potensi kerugian mencapai kisaran kurang lebih Rp. 1.189.871.205.” Ungkap Arie Prasetyo
Arie Prasetyo menambahkan hingga saat ini Tim Penyidik Kejari Indramayu tetap melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mencari tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut.
Dalam kasus ini, eks Kadisbudpar Indramayu dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Tersangka Car kini telah dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Indramayu, untuk menjalani proses penahanan selama 20 hari.(Wira Hadiyono )