Kasubsi Bantuan dan penyuluhan Hukum melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang Sriwijaya

(pelitaekspres.com) –PALEMBANG – ‎Pada hari ini, 26 Juni 2025 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kasubsi Penyuluhan Hukum Rutan Kelas I Palembang bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang Sriwijaya.

‎Penyuluhan hukum kali ini mengangkat tema:

‎“Mewujudkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Tidak Mampu Melalui Program Bantuan Hukum”

‎M.Zeland selaku Kasubsi Bantuan  Hukum dan Penyuluhan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Rutan Kelas I Palembang dalam mendukung program pemerintah untuk memberikan akses keadilan yang seluas-luasnya, khususnya bagi warga binaan yang berasal dari kelompok masyarakat tidak mampu.

‎Melalui penyuluhan ini, diharapkan para warga binaan memperoleh pemahaman mengenai hak-hak mereka, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan mendapat antusiasme dari para peserta. (Ril/dkd)

 

Tinggalkan Balasan