(Pelitaekspress.com)-JAKARTA- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta  Utara yusuf majid melakukan peninjauan ke beberapa titik chek point guna memastikan kesiapan anggotanya melakukan penyekatan kendaraan yang akan menuju Jakarta, Senen (1/6).

Seperti diketahui, Pemerintah Jakarta utara telah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pergub tersebut menjadi dasar diterbitkannya  Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga berdomisili di Jakarta untuk melakukan aktivitas keluar/masuk Jakarta selama status bencana non-alam Covid-19 masih berlangsung.

“Hari ini melakukan peninjauan di 3 titik chek point, pertama di Gerbang Tol Cikupa,Tangerang, lalu di Jasinga, Bogor dan terkahir di Cigombong, Bogor,” terang yusuf majit.

Yusuf majit menjelaskan pihaknya bekerja keras untuk menjaga tiap pintu masuk menuju Jakarta, selama 24 jam. “Untuk chekpoint di Cigombong hari ini 33 kendaraan yang tidak memiliki SIKM sudah diputarbalik, total per hari Minggu (31/2020) lebih dari 14 ribu kendaraan yang kita putarbalikan dilebih 20 titik chekpoint,” terangnya.

Yusuf majid menekankan dalam penegakkan Pergub 47/2020 pihaknya tegas, setiap pelanggar PSBB dikenakan sanksi, untuk tempat usaha dikenakan sanksi denda dan untuk personal dikenakan sanksi kerja sosial.

“Untuk sanksi denda administratif, pihak yang melanggar langsung setorkan denda melalui Bank DKI, jadi langsung masuk ke kas daerah,” jelas (wbo)