(pelitaekspres.com)- BLITAR- Sebagai upaya untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat sesuai anjuran dari pemerintah dalam pengendalian penyebaran Covid-19, Polsek Wonotirto Polres Blitar bersama Subramil Wonotirto, Poskamladu Tambakrejo, dan Satpol-PP Kecamatan Wonotirto melaksanakan penyekatan penutupan di tempat Wisata Pantai Tambakrejo, Minggu, (4/7/2021).

Seperti yang dilakukan personel gabungan yang dipimpin Kapolsek Wonotirto Polres Blitar AKP Subondo TS, S.Sos hari ini melakukan penyekatan penutupan di pintu masuk Kawasan Wisata Pantai Tambakrejo. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Blitar Nomor : 188/242/409.06/KPTS/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019/Covid-19 di Kabupaten Blitar, pada Diktum Kedua huruf h “fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat Wisata Umum, dan tempat publik lainnya) ditutup sementara”, dan huruf i ” kegiatan seni, budaya olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara. Perlu diketahui untuk pemberlakuan PPKM Darurat digelar di Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021.

Kapolsek Wonotirto AKP Subondo TS, S.Sos mengatakan bahwa kami bersama personel gabungan melakukan pengamanan dan penutupan di pintu masuk Kawasan Wisata Pantai Tambakrejo sehubungan dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat. Dalam pelaksanaan kami memutar balik para pengunjung yang akan berlibur ke tempat wisata , dan melakukan sterilisasi di tempat wisata Pantai Tambakrejo. Kami dengan tegas dan humanis menghimbau para pengunjung sementara tidak diperbolehkan karena saat ini diterapkan PPKM Darurat. Ucapnya.

“Selain itu kami juga menghimbau kepada masyarakat sekitar pantai Tambakrejo dan para pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan, Serta Membatasi mobilitas dan interaksi) guna mencegah Covid-19. Kami berharap masyarakat dapat mendukung dan berperan aktif saat diberlakukannya PPKM Darurat ini dengan tujuan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polsek Wonotirto,” jelas AKP Subondo TS, S.Sos. (Hms Polres Blitar)