(pelitaekspress. Com)  – TEGAL –   RN Seorang buruh tani kakek berusia 70 tahun warga Sidaharja, Kec. Suradadi Kabupaten Tegal Jawa Tengah menyetubuhi anak dibawah umur WBA (6th) pada kamis (9/7) lalu.

Kapolres Tegal AKBP M. Iqbal Simatupang saat pressconference,  Senin (10/8) di Halaman Mapolres mengatakan,  Kejadian berawal dari bujuk rayu RN yang mengiming imingi korban dengan uang Rp2 ribu dan dijanjikan akan dibuatkan mainan.

Korban yang kala itu sedang bermain bersama beberapa temannya itu, yang tak jauh dari rumah tersangka kemudian mau melakukan apa yang diminta tersangka. Korbanpun diajak masuk kekamar rumah RN,  sementara beberapa teman WBA dimintanya tetap diluar.

Usai kejadian,  orang tua korban yang tahu akan kejadian itu setelah si anaknya bercerita,  kemudian melaporkan tersangka ke polsek setempat.

Mendapat laporan,  Polisi langsung menangkap dan mengamankan tersangka dikediamannya di Sidaharja,  Suradadi,  Kab. Tegal.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa uang satu lembar dua ribu rupiah,  kaos lengan pendek dan celana pendek bergambar donald duck.

Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak.  Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar. (mad/nas).

Tinggalkan Balasan