(pelitaekspres.com) -PALEMBANG -Sebanyak 12 orang Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024.

Pemberian remisi khusus itu menjadi bagian dari setiap peringatan hari-hari besar keagamaan tak terkecuali Hari Raya Natal 2024, sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti pembinaan selama menjalani masa pidana. Kepala Rutan Kelas I Palembang, David Rosehan mengungkapkan pemberian remisi itu telah melalui proses evaluasi yang ketat.

” Remisi ini hak warga binaan yang berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan tata tertib selama di rutan, serta mengikuti pembinaan di rutan,” kata David, Rabu (25/12/2024).

Remisi yang diberikan bervariasi, tergantung pada lamanya hukuman dan tingkat kedisiplinan narapidana. Mulai dari pengurangan masa tahanan 15 hari hingga 1 bulan 15 hari

“Untuk remisi 15 hari berjumlah 3 orang, 1 bulan berjumlah 8 orang, dan 1 bulan 15 hari berjumlah 1 orang,” rincinya.

David menambahkan narapidana yang mendapat remisi didominasi dari kasus pidana umum sebanyak 7 orang.

“Pidana khusus, narapidana korupsi 1 orang, dan narkotika 4 orang,” ungkapnya.

Untuk diketahui, jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni Rutan Kelas I Palembang berjumlah 1.551 orang. Dengan kapasitas hunian berjumlah 750 orang. (dkd)

 

Tinggalkan Balasan