(pelitaekspres.com) -PALEMBANG – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto  mengungkapkan Polda Sumsel melaksanakan Operasi Mantap Brata Musi 2023-2024 selama 222 hari terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2023 s/d 26 Mei 2024. ujarnya saat talk show di radio Smart FM 101,8MHz FM jalan Angkatan 45 Palembang bersama Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M.Pratama Adhyasastra SIK MH Mantan Alumni Akpol 92 mengatakan “Laksanakan komunikasi publik dan upayakan cooling system agar masyarkat mendukung Pemilu 2024 dan terhindar dari polarisasi, tingkatkan sinergitas dan solidaritas antar seluruh personel pengamanan,” ujar Kombes sunarto

“Bahwa Pemilu 2024 merupakan pesta terbesar politik Indonesia mengingat potensi ini perlu kita antisipasi untuk menjaga kondusifitas yang ada diwilayah kita. Mari kita wujudkan Pemilu yang sejuk, aman, damai, jujur dan adil. Saling menghormati perbedaan tanpa harus menghasut dan mengadu domba. Bijak dalam bermedia sosial dengan membudayakan saring sebelum sharing dan tidak menyebarkan berita hoaks,” sambungnya

“Kami mengajak seluruh personel dan instansi terkait untuk bersama-sama mengamankan Pemilu 2024. Agar terlaksana dengan baik, aman dan kondusif, tingkatkan sinergisitas dan soliditas antar seluruh personel pengamanan maupun stakeholder terkait, karena hal tersebut adalah kunci utama keberhasilan operasi,” tutupnya mengakhiri keterangannya.

Sementara Itu ditempat yang sama Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M. Pratama Adhyasastra  SIK MH Menyebutkan Ditlantas Polda Sumsel bakal gencar dan terus tertibkan pengendara yang menggunakan knalpot brong pada kendaraannya.

Knalpot brong sendiri diketahui memiliki suara yang keras serta bising. Hal itu menganggu kenyamanan terhadap pengendara atau masyarakat lainnya.

Maka, Polda Sumsel akan menindak tegas para pengendara yang membandel dengan tetap menggunakan knalpot brong.

“Untuk masalah knalpot, tetap kami lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat,” ujar Dirlantas Polda Sumsel, Kombes M.Pratama Adhyasastra SIK,MH, saat talkshow Diradio Smart FM Palembang, Kamis (18/1/2024).

“Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum. Dan ini tentunya sesuai dengan Undang-Undang yang ada, maka akan kami tertibkan. Enggak boleh knalpot brong itu,” lanjutnya.

Ia bahkan menuturkan pihaknya tak segan memberi sanksi tilang kepada pengendara yang masih memakai knalpot brong di jalanan.

“Iya, tentu (dikenakan sanksi), akan ada sanksi, sanksi tilang,” ucap Alumni Akpol 91. (Rls/Ags).

 

Tinggalkan Balasan