(pelitaekspres.com) -Purwakarta – Jelang perubahan masa berlaku Kartu Pintar (Smart Card) Kelayakan kendaraan (KIR) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta, akan kembali migrasi pemberlakuan Smart Card dari satu (1) tahun menjadi tiga (3) tahun.

Perlu diketahui, KIR sistem smart Card merupakan program kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bertujuan untuk menghindari kecurangan saat uji KIR.

“Smart Card ini merupakan program dari Kementrian Perhubungan dimana buku uji kelayakan kendaraan (KIR) diganti dengan smart card agar terhindar dari kecurangan. Selain itu dengan smart card ini tentunya lebih modern, mudah dan praktis,” ujar Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Purwakarta Iwan Suroso melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Keselamatan Krisubanuk di lokasi Uji KIR Dishub Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (16/6/2022).

Dijelaskannya, Smart Card telah dilengkapi dengan data-data identitas kendaraan wajib uji yang meliputi nomor kendaraan, nomor rangka, nomor mesin, dimensi kendaraan serta daya angkut kendaraan. Bagi kendaraan yang telah lulus uji KIR akan mendapatkan sertifikat.

“Bagi kendaraan yang telah lulus uji KIR akan mendapatkan sertifikat data kendaraan berstiker hologram dengan barcode. Sehingga petugas lapangan yang melakukan pengecekan tinggal mengecek dengan stiker tersebut,” imbuhnya.

Akan tetapi jika terdapat perbedaan antara isi data smart card dengan fisik di lapangan, artinya ada perubahan kendaraan tersebut, maka kata Banu sapaan akrab Kabid Wasel, akan menindaklanjuti dengan proses tilang di lapangan.

“Saya berharap dengan adanya sistem smart card ini akan mempermudah para petugas dan pengendara dalam uji kelayakan kendaraan atau KIR. Namun yang lebih penting adalah mengurangi kemungkinan terjadinya kecurangan dalam uji kelayakan kendaraan,” ungkapnya.

Banu, menambahkan, “Dua bulan kedepan masa berlaku Smart Card akan berubah menjadi Tiga tahun dari sebelumnya cuma Satu tahun,” ucapnya. (DR)