(pelitaekspsres.com) -TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur (Bartim) Ampera AY Mebas meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se Kabupaten Barito Timur agar segera memproses pengajuan pemerintah daerah (Pemda) atas pembayaran THR Tahun 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kamis (13/04/2023).

“Pemerintah sendiri telah menetapkan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun ini wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023”.

Bupati Ampera menjelaskan pemberian THR tersebut sebagai tindak lanjut dari surat edaran Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.2.6/1884/OTDA, tanggal 31 Maret 2023 perihal Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta menindaklanjuti Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemberian Tungajangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kepala OPD dan Camat agar segera memproses pengajuan THR sesuai surat. Pengajuan pembayaran THR diserahkan kepada Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Timur Bidang Pengelolaan Keuangan paling lambat hari Kamis 13 April 2023,” ucap Bupati.

Dengan adanya itu, semoga THR yang diberikan ini dapat membantu ASN di lingkungan pemkab Bartim merayakan lebaran. Tak lupa Bupati Bartim dua periode ini juga mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H kepada ASN di lingkungan pemkab Bartim bagi yang merayakan, pungkasnya. (HY).