JPKP Asahan Laporkan Kades Sidomulyo Ke Kejatisu, Ini Alasannya

(pelitaekspres.com) –ASAHAN – Kepala desa memiliki fungsi sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Tugas pokok kepala desa meliputi memimpin pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, mengelola keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa dan APB Desa, serta membina kehidupan masyarakat desa.

Namun beda dengan salah satu kepala desa (kades) yang ada di Kabupaten Asahan yakni Desa Sidomulyo. Diduga kades tersebut tidak transparan dalam melaksanakan kegiatan di desanya dari tahun 2023 hingga 2024.

Menyikapi hal tersebut, salah satu lembaga yang mengatasnamakan, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) melaporkan Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Tinggiraja Kabupaten Asahan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Medan.

Kepala Desa Sidomulyo, Ms yang baru beberapa tahun menjabat dituding dalam menjalankan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dinilai tidak transparan.

Ini dibuktikan dengan dilaporkannya sang Kades ke Kejatisu terkait adanya dugaan manipulasi Laporan Pertanggungjawaban Desa (LPJDes) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Laporan ini diterima Fitri yang bertugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (10/6).

Ketua JPKP Kabupaten Asahan, Harpen Ramadhan mengatakan laporan tersebut berasal dari informasi internal desa yang mengindikasikan berbagai kegiatan di tahun 2023 dan tahun 2024 tidak pernah dilaksanakan, atau diduga fiktif.

Setelah menerima informasi, Ketua JPKP Asahan melakukan penelusuran dari berbagai pihak hingga internal Desa Sidomulyo.

Dalam laporan yang dilaporkan tersebut tahun 2023 di antaranya, Biaya tak terduga sebesar Rp212.400.000, Belanja Modal Peralatan Machine Rp29.150.000.

Dari keterangan BPD Desa yang tidak mau disebutkan jatidirinya menyebutkan, bahwa anggaran untuk kegiatan itu tidak jelas peruntukan serta pengadaanya namun tertera di LPJDes Desa Sidomulyo.

Masih Harpen, lebih parahnya lagi, silpa tahun 2023 sebesar Rp549.000.000 tidak tertera di dalam APBDes tahun 2024 sebagai Silpa dari tahun sebelumnya.

Kemudian di tahun 2024 juga kami laporkan kembali terkait Pengadaan Machine sebesar Rp12.530.000, Rehab Gafura Rp15.000.000, pembangunan Pos Keamanan Desa sebesar Rp18.000.000, dan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Rp14.500.000, serta Penyelenggaraan Festival Kesenian adat kebudayaan sebesar Rp114.635.000, yang tidak jelas kegiatannya. “Ini belum lagi kegiatan fisik yang anggarannya digelembungkan,” beber Harpen, Selasa (10/6/2025).

Harpen yang didampingi Ketua Wilayah JPKP Sumut Rudi Chairuriza Tanjung meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumut respon terhadap laporan tersebut.

Selain itu, mereka juga menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak dititikberatkan pada jumlah kerugian negara, namun terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi.

“Jangan melihat besar kecilnya nilai kerugian negara, tapi kalau yang kecil saja diselewengkan apalagi yang besar,” ungkapnya. (Doni)

 

Tinggalkan Balasan