(pelitaekspres.com) -PALEMBANG- Pagi ini Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan Jakabaring Palembang didatangi puluhan orang dari Jaringan Pembela Bangsa Indonesia (JPBI) Sumatera Selatan, mereka mengadakan aksi atas adanya isu penipuan proyek dari salah seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten OKI, Selasa (7/3/2023).

Dengan menggunakan mobil komando dan berbagai tulisan di atas karton, secara bergiliran para orator Nuris dan Mukri menyampaikan pernyataan sikap mereka atas isu yang berkembang di masyarakat tentang adanya dugaan indikasi penipuan fee proyek oleh oknum Anggota DPRD OKI berinisial MAI, uang fee proyek sudah diberikan namun pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada, ujar para orator aksi.

Kami minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas masalah ini karena telah melanggar pasal 12 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20/2021 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ujar Nuris.

Peserta aksi diterima oleh Kasi A Kejati Sumsel Deni, koordinator aksi menyerahkan dua lembar Pernyataan Sikap dari JPBI untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Sumsel dan akan diteruskan ke Kejaksaan Agung. (nsy)