(pelitaekspress.com)-KALIANDA-Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan Jimmy B Hutapea, menjelaskan bahwa pelaksanaan klain penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi Emerging tertentu bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan Coronavirus Disease (Caovid-19) dapat dilakukan tidak harus berumur 60 tahun lebih, Balita, Warga Negara Asing (WNA) bahkan orang terlantar juga dapat diajukan.

Pernyataan itu disampaikan Jimmy B Hutapea, Kamis (11/06/2020) saat dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan bersama Komisi II dan Komisi IV DPRD Lampung Selatan di Aula Rumah Dinas Ketua DPRD Lampung Selatan.

Dalam RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Agus Sartono AMd ini dihadiri oleh Sekdakab Lampung Selatan M Thamrin, para Stap Ahli, para Asisten Setdakab Lamsel, Inspekturkab Joko P, Kepala Bappeda, Kasat Pol PP & Damkar Lamsel, Heri Bastian, Kepala BPKAD Lamsel Intji Indiani, Kepala Dinas Sosial Lamsel Dul Kahar, Kepala Dinas PerhubunganLamsel Mulyadi Saleh, Kepala Dinas Koperasi UMKM, Kepala Dinas PUPR Lamsel Syahroni, Kepala Dinas Kesehatan Jimmy B Hutapea, Kepala Dinas Pendidikan Thomas Amirico, dan Direktur RS Bob Bazar Kalianda Mediana Aprilia.

Merujuk kepada Surat dari Kementerian Kesehatan RI Nomor : YR. 03.03/III.3/1820/2020 tertanggal 10 Juni 2020 tentang Ketetapan Klain penggantian Biaya Pelayanan Coronavirus Desiase (Covid-19) yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten-Kota se Indonesia.

Dalam surat yang ditanda tangani oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI dr Tri Hesty Widyatoeti. Sp.M MPH dengan dasar hukum pada Kemenkes RI Nomor 238/2020 tentang Juknis Klain Penggantian Biaya perawatan pasien Infeksi Emerging tertentu bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan Coronavirus Desiase (Covid-19) teratanggal 6 April 2020 dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK 02-01/Menkes/295/2020 tentang Klain penggantian biaya perawatan pasien penyakit Infeksi Emerging tertentu bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan Coronavirus Desiase (Covid-19) tertanggal 24 April 2020 ” kata Jimmy.

Klaim biaya perawatan pasien Covid-19 ada beberapa ketetapan pada permasalahan identitas jaminan pelayanan Comovid-19 baik bagi WNI atau WNA yakni :

Untuk WNA dapat menggunakan identitas diri/identitas lain berupa Passport, KITAS atau nomor Identitas UNHCR, sedangkan untuk WNI dapat menggunakan identitas diri/identitas lain berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) , KK, atau surat keterangan dari desa/kelurahan, dan khusus orang terlantar hanya menggunakan surat keterangan dari Dinas Sosial, namun apabila surat keterangan tersebut tidak dapat ditunjukkan, dapat menggunakan surat yang diajukan rumah sakit tentang keterangan pasien, dan cukup diketahui dan ditanda tangani dan stempel oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Dinas Kesehatan Propinsi untuk mempersiapkan daftar pasien Covid-19 yang berada diwilayah kerja masing masing ” kata Jimmy.

Untuk permasalah PCR/Rapid Test dengan ketentuan sebagai berikut :

Untuk keterangan hasil PCR/rapid test pada pasien Covid-19 dengan pulang/meninggal dunia melalui :
1. Saat sakit pasien sudah dilakukan pemeriksaan PCR oleh rumahnsakit, tetapi tidak dapat membuktikan hasil, dapat menggunakan hasil pemeriksaan yang dicatat rekam medis pasien.

2. Pasien pulang bila tidak ada laporan hasil lab PCR dilampirkan dengan bukti lain hasil radiologi.

3. Pasien pulang dengan hasil Lab PCR tidak melihat hasil positif/negatif.

4. Pasien pulang yang belum dilakukan pemeriksaan apapun karena sesuatu dan lain hal, seperti daerah DPTK dll, dapat melampirkan data penyelidikan epidemologi (EP) dari Dinas kesehatan setempat.

5. Pasien meninggal dunia yang tidak sempat dilkukan pemeriksaan Lab, radiologi, PCR/Rapid test, maka dilampirkan bukti pemulasaraan jenazah sebagai jenazah Covid-19, atau dapat melampirkan List data penyidikan Epidemiogi (PE) Dinas Kesehatan setempat.

Sedangkan ketentuan lainnya

1. penggantian biaya pasien ODP, PDP, Konfirm <60 tahun, dengan tidak ada komorbid dengan ketetapan dapat dikalimkan perawatan pada poli rawat jalan, jika sesuai standar pelayanan, harus melampirkan bukti resume medik pelayanan, konsultasi, pemeriksaan Lab darah rutin dan X-ray photo thorax.

2. Pergantian biaya pelayanan Covid-19 dapat diklaimkan oleh seluruh rumah sakit, baik rumah sakit rujukan, maupun non rujukan, sehingga tidak perlu ada surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan untuk rumah sakit Non Rujukan.

3. Untuk bayi baru lahir yang ibunya ODP/OTG/PDP/Konfirm, diseksuaikan dengan tata kelola media mengikuti pedoman yang dikeluarkan oleh organisasi profesi masing-masing bersama BNPB dan Kemenkes.

4. Untuk perawatan lanjutan Komorbid/Komplikasi/Comsidens, maka pemidahan pasien dinyatakan selesai perawatan Covid-19 dengan dibuktikan hasil Lab PCR/rapid test yang negatif ” Pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui sebelumnya bahwa pihak RS Bob Bazar Kalianda melakukan pemungutan biaya kepada pasien yang sebelumnya dirawat/Isolasi dan akhirnya meninggal dunia. Dengan dalih PAD dan Perda pihak RS Bob Bazar meminta sejumlah uang kepada keluarga pasien yang meninggal dengan dalih belum keluar hasil Swab dari Lab atau sebagai uang jaminan. Walau kemudian Direktur RS Bob Bazar Kalianda, dr Mediana Aprilia akhirnya mengakui kesalahanya karena kurangnya komunikasi dan koodinasi dengan pihak Dinas Kesehatan yang mealokasikan anggaran untuk pasien dan biaya pemulasaraannya, sehingga sangat jelas kinerja sang Direktur yang belum memahami tugas dan fungsinya dan memahami situsi disaat pandemi seperti ini, apakah akan dilanjutkan untuk menjadi Nahkoda Rumah sakit yang kita banggakan ini ? Itu PR pak Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto menilai. (cak Ton)