Jalani Rapid Test Sebelum Penahanan

(pelitaekspress.com)-PAGARALAM-Demi menjaga perkembangan dan mengantisipasi penyebaran Covid 19 di rumah tahanan (Rutan) Pagaralam bagi tahanan baru. Dinas Kesehatan (Dinkes) Pagaralam melakukan rapid test kepada tersangka korupsi pagar makam,Sukman Senin (29/06).

Rapid Test dilakukan di kantor kejaksaan Senin sore atas permintaan Kejari Pagaralam yang berkoordinasi dengan pihak Rutan klas III Pagaralam.

Kasi intel Kejari Pagaralam,Luthfi Fresli.kepada awak media menjelaskan,pelaksanaan rapid test terhadap tersangka yang saat ini sebagai tahanan penyidik (kejaksaan) harus dilakukan sebelum.dikirim ke rutan.

Hal ini mengantisipasi penyebaran Virus Korona di rutan.”sesuai dengan arahan.dari atasan sebelum dilakukan penahanan harus.dilakukan rapid test.dulu.”terangnya.

Lebih baik berhati hati.Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan,makanya sebelum dititipkan di rutan Pagaralam tersangka dirapid test,tutupnya (Repi)

Tinggalkan Balasan