(pelitaekspres.com) -BOJONEGORO- Petugas gabungan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang terdiri dari TNI-Polri, BPBD, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Petugas Kesehatan, melaksanakan penyekatan di 3 (tiga) titik di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Ketiga lokasi tersebut dijaga ketat, jika ada kendaraan Bernomor Polisi (Nopol) luar daerah yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Bojonegoro, diminta menunjukkan surat identitas dan surat hasil rapid test antigen.

Penyekatan dilaksanakan, setelah dikeluarkannya Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengedalian penyebaran covid-19 selama Bulan Ramadan 1442 H hingga Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Pasiops Kodim 0813 Bojonegoro, Lettu Kav Totok Taat Ujianto, mengatakan bahwa tiga titik penyekatan tersebut yakni wilayah pintu masuk Kecamatan Gondang dari arah Nganjuk, Kecamatan Margomulyo dari arah Ngawi, dan Kecamatan Padangan dari Cepu, Kabupaten Blora.

“Bagi kendaraan yang melintas dan bernopol luar daerah menuju arah Bojonegoro diminta menunjukkan surat identitas dan kelengkapan-kelengkapan lainnya,” ujarnya, Kamis (29/4/2021).

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro, Whenny Dyah Prajanti, menyampaikan bahwa selain menunjukkan kelengkapan mengemudi, pengendara juga harus menunjukkan surat hasil rapid test antigen.

Di setiap titik penyekatan tersebut, juga dilakukan pengecekan suhu tubuh dengan thermalgun oleh petugas kesehatan kepada para pemudik. Jika suhu tubuh diatas 38°C petugas kesehatan akan melakukan rapid, jika hasilnya reaktif maka akan diarahkan isolasi mandiri dan melaporkan ke Puskesmas terdekat.

“Belum ditemukan pemudik yang reaktif, sejak penyekatan ini dimulai dari hari kemarin,” pungkasnya.(Sgn)