(pelitaekspress.com)-BANYUMAS– Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mensosialisasikan tentang wakaf, di kegiatan non fisik TMMD Reguler 108 Kodim 0701 Banyumas, kepada perwakilan masyarakat Desa Petahunan, Kecamatan Pekuncen. Selasa (7/7/2020).
Edukasi yang dilangsungkan di Aula Balai Desa Petahunan ini, juga menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19, sehingga pesertanya terpilih.
Agus, petugas penyuluh dari Kankemenag Banyumas menyampaikan bahwa, kurangnya pengetahuan masyarakat akan pentingnya pemberdayaan wakaf untuk kesejahteraan umum menjadi problem yang harus dipecahkan bersama.
Sosialisasi bertujuan untuk pengembangan ekonomi umat yang menjadi aspek penting pengembangan wakaf produktif, agar dapat membantu perekonomian umat dan membantu pemerintah dalam program pengentasan kemiskinan.
“Program wakaf produktif menjadi inisiatif baru pengembangan wakaf di Kabupaten Banyumas, agar lebih bermanfaat bagi wakif atau masyarakat yang menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum,” ungkapnya.
Dengan adanya Perda diharapkan Pemkab selaku pembina BWI (Badan Wakaf Indonesia) Kabupaten Banyumas, bersinergi dengan Kankemenag Banyumas, untuk memaksimalkan pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf di Banyumas sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
Diakhir acara, Agus menyatakan bahwa pihaknya siap menjembatani permasalahan tanah wakaf yang cukup kompleks, mulai dari tukar guling, sengketa tanah dan sertifikasi.
“Persoalan wakaf ini membutuhkan kerjasama dari seluruh pihak terkait sehingga permasalahan dapat segera diselesaikan dengan arif sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (Aan)