(pelitaekpres.com) -BANYUASIN – Konferensi PWI Kabupaten Banyuasin yang belum lama ini diselenggarakan, dianggap sejumlah calon ketua PWI cacat hukum.

Nachung Tajudin, salah satu calon ketua PWI Banyuasin mempermasalahkan salah satu ASN yang memberikan mandat kepada Ketua PWI Banyuasin terpilih.

“Sesuai PDPRT dan Kode Prilaku Wartawan, ada salah satu anggota PWI ternyata berstatus ASN, dan si ASN ini memberikan mandat kepada Ketua terpilih, saya anggap itu tidak sah,” ujar Nachung. Jumat (29/7/2022).

Sesuai PDPRT Pasal 16, disebutkan jika Pegawai negeri sipil (PNS) dengan status pegawai tetap tidak boleh menjadi wartawan tertuang didalam Peraturan Dasar Rumah Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia.

Kecuali lembaga-lembaga terkait dengan kegiatan jurnalistik seperti Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan LPP RRI serta menjadi anggota kehormatan dan anggota luar biasa.

“Jadi hasil konferensi kemarin saya anggap tidak sah, saya sudah koordinasi dengan calon lain agar menyampaikan surat sanggahan dan meminta konferensi dan pemilihan Ketua PWI untuk diulang,” tambah dia.

Juga dikatakan calon Ketua PWI Banyuasin lainnya, Diding Karnadi. Berstatus Incumbent, Diding menganggap hasil konferensi sebelumnya cacat hukum.

“Siap, akan kami sampaikan sanggahan ke PWI pusat dan Sumsel, permintaan saya untuk diulang, karena salah satu anggota yang ikut memilih itu ternyata ASN,” tambah dia.

Senada disampaikan calon Ketua PWI Banyuasin lainnya, Saryanto. Dia mengaku sudah mengajak calon lainnya untuk menyampaikan surat sanggahan.

“Sebelum hasil pemilihan kemaren disahkan dan dilantik, kami akan sanggah. Karena ini ada pelanggaran,” tegas dia.

Ditambahkan M Arfan alias Ipan Gulopuan. Jika pun nanti konferensi diulang, dia meminta pimpinan sidang Konferensi untuk diganti.

“Disini saya mengamati netralitas dari PWI Sumsel ya, karena pimpinan sidang yang notabennya orang PWI Sumsel itu masih ada hubungan keluarga dengan Ketua terpilih, ya harus diganti. Netralitas harus ditunjukkan jajaran PWI Sumsel,” tambah general Manager bukadata.net ini.

Dikutip dari auranews. co. id, Ketua PWI Pusat Atal Sembiring Depari menjelaskan, bahwa untuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah tidak bisa menjadi wartawan lagi. Hal tersebut sudah diatur dalam Kode Perilaku Wartawan (KPW) berdasarkan hasil kongres di Solo tahun 2018 yang lalu.

“Semenjak di tetapkan pada kongres tersebut, maka KPW sudah diberlakukan”, ungkap Atal S Depari.

Atal menambahkan, bagi anggota PWI yang sudah menjadi ASN, maka dengan sendirinya dia sudah terlepas dari keanggotaan PWI. Namun banyak kawan-kawan yang tidak mau berhenti menjadi anggota PWI. Tetapi bisa dipastikan, apabila kartu keanggotaannya mati, maka tidak akan bisa diperpanjang lagi, ungkap Atal.

“Bagi daerah-daerah yang melakukan konferensi, maka anggota PWI yang berstatus ASN tidak bisa mengikuti sebagai peserta dalam konferensi tersebut,” tegas Atal.(ril/dkd)