(pelitaekspress.com) -ASAHAN- Bupati Asahan, H. Surya, BSc sampaikan laporan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 kepada anggota DPRD Kabupaten Asahan. Bertempat di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (15/06/2020).

Selaku Ketua DPRD Kabupaten Asahan, H. Baharuddin Harahap, SH , MH mengatakan, bahwa surat Bupati Asahan nomor 900/1676 tanggal 27 Mei 2020 telah disampaikan melalui Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan beserta lampiran sebanyak 184 buku Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan tahun 2019, Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silaupiasa tahun  2019 dan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran tahun 2019,” terangnya.

Sebelum menutup Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Asahan mengucapkan atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Asahan, saya mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri tahun 1441 H / 2020 Masehi, minal aidin wal faizin mohon maaf lahir dan batin.

Sementara ditempat yang sama Bupati Asahan, H. Surya, BSc menyampaikan bahwa BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2019 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan nomor : 244.B/S/XVIII.MDN/04/2020 tanggal 17 April 2020, dan telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Asahan dan Pemerintah Kabupaten Asahan pada tanggal 17 April 2020 yang lalu melalui konferensi jarak jauh secara online/daring melalui aplikasi zoom.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk Ranperda ini, telah kami sesuaikan dengan hasil audit BPK, dan kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Asahan tanggal 22 Mei 2020 dengan nomor surat 900/1676 dengan demikian telah memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran,” kata Bupati Asahan.

Lebih lanjut Bupati Asahan juga menyebutkan BPK dalam auditnya menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah masih terdapat kekurangan dalam hal penyusunan laporan keuangan terutama tentang kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan. Untuk itu kedepan Pemerintah Kabupaten Asahan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan BPK secara sungguh sungguh.

“Selain itu, secara umum pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 dapat berjalan dengan baik dan lancar meskipun diakui masih dijumpai adanya kendala/hambatan yang perlu mendapat perhatian kita semua,” ucap Bupati Asahan.

Kemudian Bupati Asahan menyerahkan Buku Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 kepada Ketua DPRD Kabupaten Asahan.

Tampak hadir Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Taufik Zainal Abidin SSos , MSi, Asisten Administrasi Umum, OPD di lingkungan Kabupaten Asahan, Ketua DPRD Asahan dan tamu undangan. (Doni)