(pelitaekspres.com) -TANGGAMUS- Bung Zulhalim Selaku sekertaris DPC Tanggamus Geram ulah kepala pekon Gunung Tiga kecamatan Pugung. M Hijrah yang diduga dengan sengaja tidak memberikan SILTAP. 6 (enam) Orang Aparatur Pekon nya sebanyak 8 bulan Terhitung sampai Desember2024.
Terlepas M hijrah sp sebagai kepala pekon Gunung Tiga, dia juga menjabat sebagai ketua DPD APDESI Provinsi Lampung.
Seharus nya dia memberikan Contoh yang baik pada seluruh teman sejawat nya sesama kepala pekon,’ dengan memperjuangkan Hak-Hak aparatur pekon,” bukan malah sebalik nya…!
karna kepala pekon dan aparat pekon adalah satu kesatuan mata rantai Dalam mendukung program pemerintah.ucapnyanya.”
Lanjut Bang Zul’ Ia menilai tindakan m Hijrah yang tidak memberikan Hak 6 (enam) orang aparat pekon nya selam 8 bulan serta memecat aparat pekon usai melakukan aksi mogok kerja adalah kesalahan Besar dan di anggap sudah menyalahi kewenagan nya sebagai kepala pekon.
Terkait SILTAP itu jelas HAK Aparatur pekon yang sudah di atur dalam PP NO 43 Tahun 2014 dan perda nomor 03 Tahun 2024 Di mana aparatur pekon berhak Menerima penghasilan Tetap (SILTAP) Perbulan setelah Di lantik.
dan Hak nya bisa di putus jika yang bersangkutan meninggal dunia, di berhentika dan habis masa jabatannya.terang nya.”
Bang Zul meminta Inspektorat dan kejari Tanggamus sesegera mungkin mengusut permasalahan ini dan bisa mencarikan solusi terkait Hak Para Aparat pekon yang Blum Di bayar .
Serta memberikan Sanksi Tegas ke kepala pekon jika terbukti sudah menyalah guna kan Jabatan, yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara, agar segera di proses Hukum sesuai Undang Undang yang berlaku.
Kami keluarga Besar GRIB JAYA DPC Tanggamus Siap Mengawal permasalahan Tegasnya.
Pernyataan ini di sampaikan langsung di hadapan beberapa wartawan di kantor GRIB JAYA DPC Tanggamus yang beralamat dipekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung.pada rabu 05/02/25.(tim)