(pelitaekspres.com) -BLITAR- LSM GPI Jaka Prasetya menyoroti proses pemilihan kepala desa antar waktu yang di selenggarakan di Desa Jugo, Kecamatan Kesamben. Proses pemilihan di duga ada kecurangan.
Menurut Jaka Prasetya, dalam pelaksanaan PAW Kepala Desa Jugo ini ada beberapa indikasi kecurangan diantaranya adalah adanya panitia pilkades yang juga mempunyai hak suara dan ikut dalam pemilihan. Selain itu juga terkait dengan penjaringan calon terkait nilai syarat.
Karena adanya dugaan bahwa salah satu calon yang kriteria pendaftaran, pasing grade dinaikkan, yang semula hanya mempunyai skor 44 menjadi 84.
“Kedatangan kami ke Kantor Desa Jugo, hanya untuk meminta konfirmasi atas keluhan sebagian warga Desa Jugo yang tidak puas atas hasil pemilihan kades antar waktu.” Ucap Jaka Kamis (25/11/2021) saat di balai desa Jugo
Jaka juga menambahkan, bahwa dalam Pilkades antar waktu ini, ada tiga orang calon yaitu, Ahamd Jabir, Kholid Adnan dan Suroto. Dengan jumlah perwakilan pemilih yang berasal dari tokoh agama, tokoh masyarakat, RT dan RW dan beberapa kelompok sebanyak 136 orang.
Dari jumlah itu ada tiga panitia yang kebetulan sebagai ketua RT dan RW yang juga panitia mempunyai hak untukĀ memilih. Sedangkan passing grade calon yang diduga di naikkan adalah milik Kholid Adnan yang kebetulan pemenang dalam kontestasi ini. Yang mana saat pendaftaran dulu nilai nya berdasarkan penilaian panitia mempunyai skor 44 kemudian tiba tiba naik menjadi 84.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Jugo Yusuf Ananto saat ditemui di kantor desa Jugo mengatakan, bahwa proses pemilihan kades antar waktu sudah selesai. Seluruh tahapan terkait dengan peraturan dan proses pemilihan semuanya sudah dimusyawarahkan mulai dari tingkat dusun sampai tingkat desa sampai terbentuknya perdes tentang pelaksanaan pilkades.
Saat ditanya terkait dengan panitia yang juga punya hak untu memilih dalam pilihan Pilkades antar waktu ini. Ditemui awak media Yusuf membenarkan, bahwa dalam panitia tersebut memang ada panitia yang kebetulan mempunyai hak pilih. Dari tuju panitia tersebut ada tiga orang panitia yang memperoleh hak suara dalam Pilkades antar waktu tersebut.
” Memang ada panitia Pilkades antar waktu ini yang mempunyai hak pilih, namun semuanya sudah melalui musyawarah.” Kata Yusuf singkat
Terakir menyikapi hal tersebut, LSM GPI menyayangkan jika dugaan terkait dengan panitia Pilkades antar waktu yang juga menjadi panitia dan juga mempunyai hak pilih. Apalagi proses pendaftaran calon yang diduga ada kecurangan terkait dengan skor penilaian. (tar)