Skip to content

GENCAR Soroti Kejanggalan Kerjasama Pemkot Palembang Dengan PT. IGP Tentang Pengelolaan Sampah Secara Termal Dinilai Merugikan Masyarakat

(pelitaekspress.com) – PALEMBANG – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Cinta Rakyat (GENCAR) Indonesia hari ini mengadakan aksi damai di Kantor Walikota Palembang dan dilanjutkan ke Kantor DPRD kota Palembang terkait kerjasama pengelolaan sampah kota Palembang secara Termal dengan PT. Indo Green Power (PT. IGP) yang dinilai bisa merugikan masyarakat Palembang yang berkepanjangan, Senin (14/3/2022).

Sekjend GENCAR Umar Yuli Abbas dalam orasinya mengatakan bahwa Kerjasama Pemkot Palembang dengan PT. IGP yang telah disetujui oleh DPRD Kota Palembang dalam rapat paripurna, perjanjian tersebut perlu dikaji ulang karena perjanjian tersebut tidak jelas dan bisa menyebabkan Pemkot Palembang akan kehilangan lahan seluas 22 hektar.

Umar menambahkan, seharusnya Pemkot Palembang membuat perjanjian berupa Build Over Transfer (BOT), kerjasama yang telah disepakati oleh Pemkot Palembang dengan PT. IGP, GENCAR menilai Pemkot Palembang tidak mendapatkan keuntungan sama sekali dalam kerjasama pengelolaan sampah secara termal tersebut bahkan Pemkot Palembang akan menanggung biaya layanan pengelolaan sampah (BLPS) dari APBD dimana biaya tersebut akan meningkat setiap tahunnya.

Ketua Umum DPP GENCAR  Charma Afrianto orasinya di kantor Walikota Palembang mengatakan Pemerintah Kota Palembang telah melanggar Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Apabila Walikota tidak menanggapi aspirasi masyarakat, GENCAR akan naikkan tuntutan ke rana hukum yang lebih tinggi.

Aksi di depan kantor DPRD Kota Palembang para orator menyampaikan kekecewaan nya terhadap anggota DPRD Kota Palembang dan Fraksi yang telah menyetujui perjanjian kerjasama pengelolaan sampah secara termal dengan PT. IGP tanpa membaca secara seksama isi dari perjanjian tersebut yang merugikan masyarakat kota Palembang, ada apa menurut mereka.

Menutup orasinya Ketua Umum DPP GENCAR Indonesia Charma Afrianto menyampaikan bahwa kecewa terhadap anggota DPRD Kota Palembang yang menyetujui perjanjian tersebut dan terima kasih kepada anggota DPRD yang tidak menyetujuinya termasuk fraksi PDIP dan PKS yang menolak kerjasama tersebut.

Charma menambahkan GENCAR akan turun aksi kembali apabila tuntutannya tidak ada tanggapan dari ketua DPRD dan Unsur pimpinan yang telah menandatangani perjanjian tersebut bersama Pemerintah Kota Palembang, tutupnya.

Pada aksi damai ini DPP GENCAR Indonesia mengajukan tiga tuntutan kepada Pemkot Palembang dan DPRD Kota Palembang.

  1. Dewan Pimpinan Pusat GENCAR Indonesia bersama masyarakat kota Palembang menolak keras kerjasama Pemkot Palembang dengan PT. Indo Green Power tentang pengelolaan sampah secara termal yang jelas-jelas tidak menguntungkan PAD Kota Palembang bahkan menjadi beban APBD Kota Palembang.
  2. Menuntut Pemerintah Kota Palembang dan DPRD Kota Palembang untuk membatalkan kerjasama Pemkot Palembang dengan PT. Indo Green Power tentang pengelolaan sampah secara termal yang jelas-jelas tidak menguntungkan PAD Kota Palembang bahkan menjadi beban APBD Kota Palembang.
  3. DPP GENCAR Indonesia meminta Pemkot Palembang serta DPRD Kota Palembang untuk sepakat mengkaji ulang terkait pengelolaan sampah di kota Palembang, serta tidak melibatkan PT. Indo Green Power yang sudah jelas akan merugikan masyarakat kota Palembang apalagi track record perusahaan tersebut tidak jelas.

Akai damai GENCAR ini tidak menerima tanggapan baik dari Walikota Palembang  maupun Sekretariat DPRD Kota Palembang karena pihak GENCAR mau mendengarkan langsung dari pihak yang menanda tangani perjanjian tersebut Walikota Palembang dan Unsur Pimpinan DPRD Kota Palembang.

Aksi damai berjalan dengan damai dan lancar tidak terjadi sesuatu yang dapat merugikan kedua belah pihak dan tetap mematuhi prokes covid-19, memakai masker. (Nsy)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan