(pelitaekpres.com) –MALANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea cukai (KPPBC-TMC) Malang melalui Kegiatan Pengajian Kita Tingkatkan Kepedulian Masyarakat Terhadap Peredaran Rokok Ilegal  dan cukai Ilegal  Kegiatan di lakukan di Warung Parikaton Kecamatan Pakis Jumat (14/04/2023).

Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang, Tedy Wiryawan Priambodo menjelaskan Acara ini di lakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa Pakis Terkait dengan peredaran rokok ilegal dan cukai Ilegal Jadi kami melalui Satpol PP dan Bea  Cukai meminta bantuan masyarakat untuk memantau peredaran rokok ilegal yang berada di wilayah Pakis, ujarnya

Tedy sapaan akrabnya Mengatakan kepada masyarakat akan memberikan sosialisasi terhadap mereka semua agar mengerti mana rokok yang legal dan yang bukan ilegal,  acara ini di kemas dengan Pengajian semoga di bulan suci ramadhan ini. “Kami memberikan dia ilmu pertama ilmu dari Bea Cukai yang Kedua ilmu dari pak ustad” Terangnya.

Melalui Juru bicaranya Dicki Adi Saputra, bagian penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai(KPPCBC-TMC) Malang menjelaskan Untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat pakis Terhadap peredaran rokok ilegal dan cukai ilegal sedikit di ketahui petugas Bea cukai sendiri pada umumnya Mempunyai fungsi  yaitu Memberikan fasilitas perdagangan.

“Baik disini melaksanakan tugas penitipan Bea cukai yang ada di bandara maupun di pelabuhan bahan- bahan ekspor import”.

Lanjutnya dia menjelaskan “jenis rokok yang di anggap rokok ilegal ada 5 macam

  1. Rokok tanpa di lekati Cukai pita (rokok polos)
  2. Rokok menggunakan pita cukai palsu
  3. Rokok menggunakan pita cukai bekas
  4. Rokok Menggunakan pita cukai bukan haknya
  5. Rokok menggunakan pita cukai Yang tidak sesuai jenis Dan golongan.

Selain itu,  dirinya juga menjelaskan kepada masyarakat,  mengenai barang – barang yang di kenakan cukai, yaitu etanol atau etil Alkohol Minuman dengan kadar etil Alkohol .

Untuk itu “kami menghimbau kepada masyarakat pakis untuk tidak membeli rokok ilegal karena selain membahayakan  diri sendiri terkait hukum, juga merugikan  negara”jelas dicky

Lanjut dia Hasil dari cukai sendiri akan kembali lagi kepada kita untuk Membangun insfratuktur Dan fasilitas kesehatan.

Dicky berharap dengan di adakannya acara sosialisasi ini Masyarakat sadar tentang bahaya rokok ilegal bagi diri sendiri dan negara.

” Saya harap masyarakat desa Pakis ini Menjadi kepanjangan tangan kami,  jika mengetahui Ada peredaran rokok ilegal Sialakan laporkan kepada kami Kepada Kantor Bea Cukai  atau Satpol PP ” Tutup dicky pada sambutanya.

Di tempat yang sama  Ustad Saifudin Romly memberikan tausiah kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi rokok ilegal dan kita brantas rokok ilegal agar Kabupaten Malang tidak ada lagi peredaran rokok Ilegal.(ADV)