(pelitaekspres.con) – SERUI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Yapen, menggelar rapat koordinasi persiapan rekapitulasi & penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen, berpusat di Hotel Maurends. Rabu (18/09) siang.

Rapat Koordinasi tersebut menghadirkan Kepala Badan Kesbangpol, Sony Woria. S.Pd,. MT mewakili Pemkab Kepulauan Yapen bersama Ketua KPUD beserta jajarannya. Juga turut hadir dalam giat ini, antara lain : Kadis Duscapil, Herold Wenno. A.P,. M.Si.

Beserta Kastel Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Arung Boro, S.H,. M.H dan Kasiebinadit Lapas Kelas II B Serui, Suparlan Purba, Kabag OPS Polres Yapen, Akp. Osleky maupun Pasintel Kodim 1709 Yawa, Letda. Inf. Abdul Latief bahkan 17 Ka distrik Se-kabupaten Kepulauan Yapen.

Kepala Ba kesbangpol Yapen, Sony Woria, S.Pd,. MT dalam arahannya mengatakan bahwa tahapan ini merupakan bagian yang sangat penting untuk pemilihan kepala daerah baik Gubernur & Wakil Gubernur maupun Bupati & Wakil Bupati di Yapen.

“Saya berharap dengan kehadiran 17 Ka distrik Se-kabupaten Kepulauan Yapen serta Dinas Duscapil maupun Lapas kelas II B Serui dapat menyampaikan hal-hal yang menjadi kendala dalam rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap, “ujarnya.

Lanjut kata Woria, data-data yang disampaikan telah di kompilasi dengan duscapil. ” Saya pikir data-data tersebut ada pada batas kewajaran dan direncanakan besok (19/09) KPUD akan melakukan penetapan DPT pada kisaran 77.355 ribu pemilih, “tuturnya.

Selain itu Ia berharap duscapil terus akan melaksanakan tugas – tugasnya untuk melakukan wajib KTP dan perekaman. Sehingga DPT nanti bisa meningkat pada Pilkada, bilamana kalau to, tanggal 19 September akan ditetapkan, “harap Woria.

Ia percaya bahwa kerja KPU telah melalui proses-proses sesuai dengan tahapan yang ada “Kami berharap penetapan DPT tersebut pada Pilkada 2024, semoga dapat mengakomodir harapan masyarakat, minimal mereka dapat menyalurkan aspirasi politiknya karena ada dalam DPT.

“Kami Pemerintah Daerah mengapresiasi kepada kerja – kerja KPU sesuai dengan tahapan dan memberikan dukungan penuh, semoga Pilkada 2024 akan melahirkan pemimpin yang berintegritas, jurdil untuk membangun Kabupaten Kepulauan Yapen, “ungkapnya.

Senada dengan itu, Ketua KPUD Yapen, Zakeus Rumpedai menuturkan bahwa Rakor ini dua kali dilaksanakan yakni pertama bersama dengan Ketua dan anggota PPD Se-kabupaten Kepulauan Yapen yang bertugas mengelola data pemilih ditiap – tiap distrik.

“Yang kedua tadi baru saja ditutup yaitu KPU juga telah melakukan Rakor bersama pihak terkait langsung diantaranya : Bawaslu Yapen dan Forkopimda serta Dinas Duscapil maupun pimpinan Lapas kelas II B Serui, bahkan 17 Ka distrik Se-kabupaten Kepulauan Yapen, “sahut Ketua KPU.

Rumpedai mengakui Rapat Koordinasi tersebut telah berjalan dengan baik. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proses – proses rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara sesuai dengan jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan bersama.

“Harapannya bisa meminimalisir potensi permasalahan yang dapat mengganggu kelancaran pemilihan. Jadi Rakor itu telah dilaksanakan, sehingga kita mengevaluasi untuk pelaksanaan rapat pleno-pleno yang dilakukan baik di PPS maupun PPD, “ucapnya.

Ketua KPU Yapen, Zakeus Rumpedai menambahkan bahwa hal tersebut terkait dengan DPS hasil perbaikan di PPS dan PPD. Dimana kami ingin memastikan validasi dan keakuratan data agar sesuai dengan data sidali yang diturunkan oleh KPU.

“Kita menyesuaikan kendala – kendala yang selama ini KPU hadapi terutama rekan – rekan kami dilapangan baik PPS maupun PPD. Itu tadi telah terlaksana, lalu kami juga ingin mengidentifikasi potensi permasalahan yang sekiranya timbul dalam proses rekapitulasi dan penetapan DPT, “pintanya.

Selanjutnya menindaklanjuti proses DPS ini telah diselesaikan, selain itu kami juga menginginkan agar penyamaan persepsi dalam penyusunan DPT. Tahapan penyusunan pleno ini telah kami siapkan, berangkat dari tahapan pemutakhiran data dan pemilih bermuara dari :

  1. Penyusunan bahan pemutakhiran daftar pemilih.
  2. Pemutakhiran daftar pemilih.
  3. Penyusunan daftar pemilih sementara (DPS).
  4. Penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
  5. Penyusunan daftar pemilih tetap (DPT).
  6. Penyusunan daftar pemilih pindahan (DPTb).

“Saya berharap besok dalam tahapan pleno rekapitulasi serta penetapan Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Yapen dapat berjalan dengan aman dan lancar, “pungkasnya.

Tinggalkan Balasan