(pelitaekspres.com)  -BANDARLAMPUNG – Satu dari sekian gebrakan 100 hari pertama kepemimpinan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto: bakal menghapuskan utang petani dan nelayan, termasuk UMKM, tanpa ayal terus panen apresiasi dan menuai dukungan banyak pihak, termasuk dari Bumi Ruwa Jurai Lampung.

Reaksi gempita antara lain turut disampaikan oleh Ketua DPD Asosiasi Laundry Indonesia (ASLI) Lampung, Iman Agus Kartawinata, saat dihubungi via telepon, Sabtu (26/10/2024).

Dua periode Ketua DPD ASLI Lampung per 5 Desember 2016 yang kini menaungi sedikitnya 400-an pelaku usaha jasa binatu minimikro dan mikro yang tersebar di sejumlah daerah di Lampung ini mendukung lahirnya inisiatif program penghapusan utang oleh Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum DPP Partai Gerindra, antara lain seperti yang disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo, melalui keterangan media, belum lama ini.

Agus, demikian sapaan pria pemilik Barbie Laundry Bandarlampung ini, memberi poin, kalau bagus ayo dukung.

“Dukunglah. Kalau program bagus, prorakyat, dukung. Bingung juga program sebagus ini gak kita dukung. Saya dan teman-teman ASLI Lampung, asli. Terus terang kaget. Tapi begitu dengar penjelasan utuh rencana program ini, wah ini dia nih. Ini baru gebrakan,” ujar Agus, mengaku mendengar kabar ini dari media.

Ibarat cucian, imbuh Agus mengumpamakan, “istilah kami di laundry ini kayak sortir pakaian kotor mana luntur mana tidak. Yang luntur ada perlakuan khusus dong, cuci bilas keringin terpisah, ya kan bang. Kebijakan ini nanti jangan dilihat populisnya doang, tapi lihat ini sebagai jalan keluar praktis terbaik di tengah situasi ekonomi saat ini. Rakyat kita gak butuh muluk-muluk kok, bener gak sih. Terima kasih pak Presiden. Asli, kami dukung,” lugas dia.

Sebelumnya, apresiasi dan dukungan senada dibesut anggota DPR/MPR RI 2024-2029 Fraksi Partai Golkar dapil Lampung I Rycko Menoza SZP, yang duduk di Komisi VII DPR, melalui siaran persnya di Jakarta, Jum’at.

Rycko Menoza, Ketua MPW Pemuda Pancasila Lampung sejak 2015-kini, dan Ketua Umum DPP Lampung Sai ini, sesuai mandat fraksi tetapan Sidang Paripurna DPR RI 22 Oktober 2024 lalu, ditugaskan di Komisi VII DPR RI Bidang Perindustrian, UMKM, Ekonomi Kreatif, Pariwisata dan Saran Publikasi dengan 8 mitra kerja: Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Kementerian UMKM, Badan Standardisasi Nasional (BSN), LPP RRI, LPP TVRI, dan Perum LKBN Antara.

Rycko Menoza menyebut rencana Presiden, selain merupakan wujud kecintaan terhadap rakyat, kepekaan situasi dilandasi sense of crisis, juga kontan jadi angin segar termasuk bagi pelaku usaha. Khususnya lagi UMKM.

“Hemat saya, rencana Presiden Prabowo yang nanti akan menerbitkan Perpres (Peraturan Presiden) terkait penghapusan utang petani, nelayan, termasuk UMKM ini, ini merupakan kebijakan taktis yang positif guna mendorong perekonomian mikro di Indonesia khususnya di wilayah dapil kami Lampung,“ sebutnya.

Lebih lanjut, mantan Bupati Lampung Selatan 2010-2015, dan putra sulung mantan Gubernur Lampung 2003-2008 dan 2009-2014 Sjachroedin ZP ini menandaskan, Lampung adalah provinsi yang sebagian masyarakatnya hidup bekerja di sektor kerajinan, ekonomi kreatif, juga pertanian.

Tetapi, banyak pelaku usaha mikro yang terlilit utang bank atau lembaga keuangan lainnya. Belakangan mulai marak, terjerat pinjaman online, dari itu kebijakan tersebut jadi angin segar bagi pelaku usaha, khususnya UMKM.

Berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan analisa matang, dapat berdampak besar bagi pelaku UMKM, “Saya kira roda perekonomian mikro masih jadi salah satu indikator kestabilan ekonomi. Minimal kita bisa berdaya pada sektor mikro ini sehingga pertumbuhan UMKM terus menunjukkan tren positif,” pungkas Rycko.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menyebut Presiden Prabowo Subianto bakal segera meneken regulasi penghapusan atau pemutihan utang kurang lebih 5-6 juta petani dan nelayan, yang pernah berutang tapi tidak sanggup membayarnya, termasuk UMKM, yang akan dituangkan dalam beleid khusus Peraturan Presiden (Perpres).

Segera ditandatangani waktu dekat, “Mungkin minggu depan pak Prabowo teken Perpres pemutihan, udah disiapkan pak Supratman (Menteri Hukum, red) sesuai UU. Semoga minggu depan beliau tandatangan Perpres pemutihan. 5-6 juta manusia dan keluarganya akan dapat hidup baru, mereka dapat hak pinjam lagi ke perbankan, gak akan tutup SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) di OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” terang Hashim di Jakarta, seperti disitat Jumat (25/10/2024).

Hashim bilang, dirinya berinisiatif melaporkan ihwal situasi riil jutaan petani dan nelayan tak bisa mengajukan pinjaman perbankan untuk permodalan usaha ini ke Presiden Prabowo.

“Maka saya sampaikan, pak Prabowo ini harus diubah. Pak Prabowo setuju, tim perbankan dipanggil Pak Burhan. Ini merusak atau tidak perbankan Indonesia ternyata tidak, karena sudah dibukukan, nggak ada lagi, tapi hak tagih tetap, maka 5-6 juta terpaksa ke pinjol (pinjaman online) sama rentenir. Sehingga 5-6 juta ini nggak bisa dapat kredit akhirnya ke pinjol, rentenir. Saya baru tahu pinjol apa, saya memang konglomerat, apa, gak perlu pinjol tapi konglo hati nurani kan saya dengar kaget,” urai Hashim prihatin.

Dari itu, menurutnya kebijakan afirmasi itulah nantinya yang sejatinya merupakan langkah nyata pengentasan kemiskinan, sehingga 5-6 juta orang debitur ditambah istri dan anak melibatkan 30-40 juta orang dapat beroleh dampak positif. Mereka bisa meminjam lagi dari bank, bukan dari rentenir atau pinjol.

“Ternyata ada jutaan petani dan nelayan kita yang masih terbebani hutang lama 20 tahun, utang krismon 98 (krisis moneter 1997-1998), utang dari 2008, utang dari mana-mana. 5-6 juta petani dan nelayan, terpaksa karena gak boleh pinjam lagi dari perbankan, tiap mereka SLIK OJK ditolak karena utang Rp10-15 juta,” pilu Hashim.

Seperti ditelusuri, sebenarnya pemimpin terdahulu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah berencana menghapus kredit macet UMKM seperti tertuang dalam UU Nomor 4/2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Lalu kini urung? Masalahnya, beleid turunan UU itu yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) belum kunjung terbit hingga saat ini.

Berdasar data, hingga Juni 2024 lalu, RPP itu masih dalam tahap penyesuaian (harmonisasi dan sinkronisasi), dan finalisasi beberapa lain RPP turunannya.

Timbul tanya, kenapa perbankan swasta relatif lebih gampang bahkan sudah sering menempuh penghapusan utang sejenis?

Disaripatikan dari keterangan pers Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK RI, Dian Ediana Rae, jawabannya ternyata meletak pada mekanisme implementasi yang relatif lebih ketat, lebih sulit bin pelik pada bank pelat merah.

Misal di bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara) notabene milik pemerintah dimana terdapat komponen uang negara/kekayaan negara yang disisihkan, sehingga senantiasa menimbulkan situasi berat dan jadi isu utama bagi bank BUMN, sebab dikhawatirkan saat Himbara melakukan hapus buku justru akan dianggap merugikan negara. Hingga jadi temuan dugaan rasuah, misalnya.

Mengatakan dari Banda Aceh, Kamis lalu, Dian Ediana Rae mengafirmasi pihaknya mendukung kebijakan apa pun yang bersifat positif, namun beberapa hal secara teknis pelaksanaan harus dibicarakan terlebih dulu.

Secara eksisting, info Dian, pencadangan atau CKPN industri perbankan nasional telah mencukupi untuk mengeksekusi kebijakan penghapusan utang ini. Perbankan juga siap hapuskan utang 5-6 juta petani dan nelayan.

“Sebetulnya CKPN segala macam (dari pihak perbankan) sudah memadai. Kalau dari industri perbankan gak ada masalah. Tinggal bagaimana nanti teknis operasionalnya. Tentu salah satu yang kita hindarkan, moral hazard. Pemerintah akan diskusi lebih lanjut masalah ini,” kata Dian.

Sebagai informasi, istilah Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), dana yang disisihkan lembaga keuangan untuk menutup kerugian akibat penurunan nilai aset finansial. CKPN notabene salah satu konsep penting bidang keuangan, khususnya perbankan. CKPN ini bagian dari pengukuran risiko kredit bagi tiap industri perbankan. Perhitungan, ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Economic Capital.

Fungsi CKPN sebagai cadangan kerugian atas kemungkinan kredit bermasalah. CKPN wajib dibentuk bank jika terdapat bukti objektif soal penurunan nilai aset keuangan. Pembentukan didasari evaluasi tiap bank terhadap debitur.

Sementara “moral hazard” atau bahaya moral ialah situasi seseorang atau pihak tertentu mengambil risiko karena yakin bahwa pihak lain akan menanggung biaya risiko tersebut.

Konsep ini menggambarkan kecerobohan finansial dan kerap terjadi saat ada asimetri informasi, situasi dimana satu pihak memiliki lebih banyak informasi daripada pihak lain. Dalam perbankan, moral hazard dapat terjadi saat pemegang saham, manajer, penerima kredit, melakukan penyimpangan moral.

Kini, ‘bisikan’ Hashim, respons cepat Presiden Prabowo, penantian 5-6 juta petani, nelayan plus pelaku UMKM yang turut ikut disebut, berikut sedikitnya 30 juta anggota keluarga mungkin lebih, yang di masa lalu pernah berutang di bank tapi tak sanggup membayar musabab kondisi ekonomi sulit didera krisis, bertemu menjadi kelindan harapan. Semoga. Negara hadir. (Red/Muzzamil)

Tinggalkan Balasan