(pelitaekspres.com) -PAGARALAM.- Anggota Polsek Pagaralam Utara, Polres Pagaralam, Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku curanmor, VRP (17) pelaku pencurian sepeda motor di Air Laga, tepatnya di depan Pos Kamling Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.
Peristiwa pencurian motor itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB, Sabtu tanggal 6 mei dan berhasil ditangkap pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 yang sama sekitar pukul 20.00 WIB.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Honda CB 150 R Warna Hitam Dengan No Pol : BG 5171 WI Dengan No Rangka : MH1KCD212MK006206 dan Nomor Mesin : KCD2E1006230 dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda CB 150 R warna Hitam Dengan No Pol : BG 5171 WI Dengan No Rangka : MH1KCD212MK006206 dan Nomor Mesin : KCD2E1006230.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Ramsi SH di dampingi Kasi Humas Iptu Mastoni SH mengungkapkan, penangkapan tersangka VRP oleh Unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara dipimpin oleh Kapolsek Pagaralam Utara IPTU Ramsi SH dan di back up oleh Polsek Muara Pinang yang di pimpin Kapolsek Muara Pinang IPTU M. Indra Gunawan SH.MSI Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa 1 (satu) orang yg di duga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan tersebut sedang berada di daerah Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.
Setiba di lokasi anggota melihat ada 1 (satu) orang diduga pelaku sedang menongkrong di Ponggir Jalan kemudian Unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara di Pimpin oleh Kapolsek Pagaralam Utara IPTU Ramsi, SH Di back up Oleh Polsek Muara Pinang yang di pimpin Oleh Kapolsek Muara Pinang IPTU M. Indra Gunawan SH.MSI langsung mengejar pelaku tsb dan berhasil menangkap pelaku VRP, kemudian mengamankan Barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda CB 150 R warna Hitam Dengan No Pol : BG 5171 WI.
Sementara tindak kejahatan itu dilakukan tersangka VRPÂ sekira jam 17.30 WIB di Air Laga Kelurahan Beringin Jaya Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.
Dimana korban dan teman laki-laki nya sedang melintas di jalan raya tepatnya di Air Laga dan pada saat itu cuaca sedang Hujan kemudian Pelapor dan temannya berteduh di Pos kamling.
Pada saat berteduh kemudian teman pelapor mengajak pelapor untuk berteduh dan menunggu hujan reda di rumah temannya yang kebetulan berada di belakang pos kamling tempat mereka berteduh, kemudian pelapor dan temannya pergi menuju ke rumah temannya tersebut dan meninggalkan Sepeda motor milik nya di pinggir jalan.
Kemudian berselang 25 menit kemudian pelapor dan temannya ingin pulang dan pada saat menuju ke Sepeda motor miliknya yang terparkir di Pinggir jalan Sepeda motor milik pelapor tersebut sudah tidak ada lagi dan setelah kejadian tersebut pelapor datang Ke SPK Polsek Pagaralam Utara untuk melaporkan Kejadian tersebut.(Rep)