(pelitaekspres.com) – CANDIPURO- Tim Unit Reskrim polsek Candipuro akhirnya berhasil mengungkap kasus dan mengamankan dua orang pelaku pembobol Kios burung milik korban Sutarman (53) warga desa Titiwangi Rt/RW 003/002 Kecamatan Candipuro Kabupaten  Lampung selatan.

Kedua pelaku yang diamankan oleh Unit Reskrim polsek Candipuro ini adalah SA als Black (23) dan NH als Gembek  (29) keduanya warga Desa Trimomukti Kecamatan Candipuro Lamsel.

Tidak hanya pelaku, jajaran Polsek Candipuro juga berhasil mengamankan barang buktinya berupa 2 (dua) ekor burung Murai warna hitam kombinasi orange,  1 (satu) ekor jenis cucak cungkok, 1 (satu) buah bilah pisau jenis sangkur bergagang plastik warna merah.

Kapolsek Candipuro AKP Gunawan mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin SIK,  SH,  MSi,  membenarkan bahwa pada hari  Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 02.00 wib di Alun-alun Desa Bumijaya Kecamatan Candipuro pihaknya berhasil mengamankan pelaku SA (23) dan NH (29) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi dirumah korban Sutarman (51) pemilik Kios burung warga desa Titiwangi Kecamatan Candipuro Lamsel.

Penangkapan terhadap pelaku lanjut Gunawan dilkukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan terjadinya tindak pidana Curat dirumah korban Sutarman (53) warga Desa Titiwangi kecamatan Candipuro kabupaten Lampung selatan. ” Ungkapnya.

Dalam laporanya korban mengungkapkan bahwa pada hari Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 24.00 – 07.00 wib,  telah terjadi tindak pidana Curat dengan cara merusak atap kios burung milik  korban yang beralamat didepan Kantor Kecamatan Candipuro Desa Titiwangi Rt/RW 003/002 Kecamstan Candipuro Lampung Selatan.

Saat bethasil masuk kedalam kios sebut Kapolsek,  pelaku kemudian berhasil mengambil  10 ekor burung dengan rincian 6 (enam) ekor burung Murai dengan ciri-ciri ada ring dikaki kanan burung tersebut dengan tulisan PUTRI KEMBAR, 1(satu) ekor burung Kenari ciri-ciri bulu warna kuning,1(satu) ekor burung Cucak Cungko,1(satu) ekor burung Kacer,dan 2(dua) Unit Sangkar burung, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.  23. Juta dan melaporkan ke Mapolsek Candipuro  ” Paparnya.

Berdasarkan laporan tersebut kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yakni di Alun-alun Desa Bumijaya Kecamatan Candipuro Lamsel.  Karena tidak ingin buruanya lepas pihaknya lansung melakukan penangkpan para pelaku bersama barang buktinya.” Ujarnya.

Saat ini kedua pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, saat ini pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Polsek Candipuro guna penyelidikan lebih lanjut ” Tutupnya.  (cak Ton)