(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI – Terpergok pemiliknya dan diteriaki “Pencuri”, dua orang pelaku pencurian laptop di ringkus Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar. Para pelaku adalah Joni Simangunsong alias Jon (39) Laki-laki yang bekerja sebagai Nelayan warga Jalan Sepakat Lingkungan I Kelurahan Sejahtera Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan Fauzan (21) Laki-laki (21) yang juga Nelayan warga Gg. Seri Kelurahan Esdengki Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
Kedua tersangka di tangkap Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berdasarkan laporan Ennada Rahma Nasution (22) Perempuan Jalan Husni Tamrin Linkungan IV (empat) Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai yang merupakan pemilik Laptop.
“Dengan Nomor : LP/B/23/V/2021/SPKT/POLSEK DTB/RES T.BALAI/POLDASU, Tanggal 14 Mei 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Kapolsek Datuk Bandar, Iptu. Rekman Sinaga SH ke awak media, Sabtu (15/05/2021).
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, mereka di tangkap ditempat yang berbeda, saat dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Personil Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil menemukan Barang Bukti (BB) 1 (satu ) unit Laptop merek Acer warna silver dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah.
Dengan demikian kepada kedua tersangka akan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e Sub 362 dari KUHPidana.
“Kemudian guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku di gelandang ke Polsek Datuk Bandar, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Datuk Bandar, Iptu. Rekman Sinaga SH sekaligus mengakhiri. (Doni)