Dua Bulan Gelapkan Sepeda Motor, Seorang Pria Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa

(pelitaekspress.com) -DELI SERDANG – AN (34th, warga Mandailing Sibuhuan Kab. Padang Lawas) harus merasakan dinginnya tembok sel tahanan setelah diamankan unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang karena perbuatannya melakukan penggelapan satu unit sepeda motor. Minggu (31/05/2020 ).

Diamankannya AN bermula dari laporan korban Muliati (31th, warga Gg. Inpres Desa Bandar Labuhan) kePolsek Tanjung Morawa pada Senin (25/05/20) yang telah menjadi korban dari perbuatan AN dengan kerugian satu unit sepeda motor merek Honda Beat BK 3401 XAO.

Diketahui korban dan tersangka AN sudah saling kenal sebelumnya. Namun naas pada Selasa (24/03/20) sekira pukul 09.30 wib, korban meminta tolong kepada AN untuk mengantarkan ikan kepada pelanggan di Pasar XIV Desa Limau Manis dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Namun hingga tengah hari AN tidak kunjung kembali. Ditunggu sampai dua bulan lamanya AN juga tidak kembali mengembalikan sepeda motor milik korban. Dan akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.

Medapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan guna mencari tau identitasi lengkap dan keberadaan AN. Setelah lima hari melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mengetahui keberadaan AN beserta barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat BK 3401 XAO berada diKab. Padang Lawas.

Lantas Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pun berkordinasi dengan jajaran Polres Padang Lawas untuk dapat mengamankan AN yang akhirnya dapat diamankan saat sedang berada diDesa Waek I Kec. Sibuhuan Kab. Padang Lawas.

AN diamankan petugas bersama barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat BK 3401 XAO hasil kejahatan penggelapan yang dilakukannya terhadap korban Muliati. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AN diboyong ke Mapolsek Tanjung Morawa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin, SH membenarkan telah mengamankan AN beserta barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat BK 3401 XAO. Diamankannya AN setelah dua bulan melakukan tindak pidana penggelapan terhadap sepeda motor tersebut dengan bantuan kordinasi dari jajaran Polres Padang Lawas.

“ya terima kasih kami ucapkan kepada jajaran Polres Padang Lawas atas bantuan dan kordinasinya unit Reskrim kita berhasil mengamankan tersangka AN beserta barang bukti, dan untuk saat ini tersangka AN beserta barang bukti telah kita boyong dan kita amankan di Mapolsek Tanjung Morawa untuk proses penyidikan lebih lanjut”, ujar AKP Sawangin.

“dan terhadap tersangka kita persangkakan Pasal 372 KUHPidana tentan tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, lanjutnya. ( zuni )

 

Tinggalkan Balasan