(pelitaekspres.com) –ACEH TIMUR – Komisi l DPRK Aceh Timur menetapkan lima peserta lulus sebagai anggota KIP Aceh Timur periode 2023-2028 dan juga menetapkan lima nama lainnya lulus cadangan.
Hal tersebut tertuang dalam pengumuman DPRK Aceh Timur Nomor 09/KOM-1/DPRK/2023 tentang Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur tahun 2023-2028.
Dalam pengumuman itu, disebutkan uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan hari, Rabu, 8 November 2023.
Kemudian berita acara rapat pleno Komisi I DPRK Aceh Timur, Kamis (9/11/2023) menetapkan nama-nama yang dinyatakan lulus dan lulus cadangan calon Anggota KIP Aceh Timur tahun 2023-2028.
Adapun 5 peserta yang lulus sebagai Anggota KIP Aceh Timur untuk periode 2023 – 2028 mendatang yakni, M Riza SSos, Sayed Reza Fachlevi SPd, Khalidin SHI, Marwan dan Yusri SE.
Selain 5 peserta yang lulus sebagai Anggota KIP Aceh Timur, Komisi l juga turut mengumumkan 5 peserta lainnya yang lulus sebagai cadangan yaitu, Muhammad Amin SPd, Azhar Amd Kep, Hardian SPd, M Hanafiah SPd dan Saifullah ST.
Ketua Komisi l DPRK Aceh Timur Azhari mengatakan, usai pihaknya melakukan fit and proper test pada Rabu, 8 November 2023 lalu, kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno Komisi I yang ditandatangi oleh semua anggota.
“Setelah kita tetapkan dalam rapat pleno, hasil fit and proper test peserta yang lulus kemudian kami serahkan pada Ketua DPRK Aceh Timur,” kata Ketua Komisi l DPRK Aceh Timur, Jumat (10/11/2023).
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri mengatakan, hasil pleno yang lulus dalam uji kepatutan dan kelayakan selanjutnya akan dibawa dalam Badan musyawarah (Banmus) DPRK.
“Berdasarkan hasil pleno Komisi l ini, selanjutnya akan kita bawa dalam Banmus kemudian diparipurnakan,” pungkas Fattah Fikri.(Ami/Rls)