(pelitaekspress.com) – TANJUNGBALAI – DPRD Kota Tanjungbalai menggelar  Paripurna Penetapan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai terpilih Tahun 2020 di Aula rapat DPRD Kota Tanjungbalai, Senin (22/02/2021).

Hal ini terlaksana setelah menerima dokumen penetapan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota terpilih dari KPU Kota Tanjungbalai. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Tengku Eswin didampingi Wakil Ketua DPRD, Surya Darma AR dan Syahrial Bakti.

“Agenda sidang paripurna adalah Pengumuman hasil penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai terpilih hasil Pilkada 2020,” kata Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Tengku Eswin.

Rapat keputusan penetapan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai terpilih pasangan Walikota H. M Syahrial SH , MH dan Wakil Walikota H. Waris S.Ag , MM dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 04/PL.02.7-Kpt/1274/KPU-Kot/II/2021.

Sebelumnya, bertempat di Grand Singgie Hotel, Tanjungbalai telah digelar rapat pleno terbuka dan menetapkan pasangan, H. M Syahrial dan Waris sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai terpilih.

Ketua DPRD, Tengku Eswin menjelaskan, sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 273/478/SJ dinyatakan sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, untuk pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota terpilih, maka DPRD harus mengumumkan terlebih dahulu Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam sidang paripurna.

“Dokumen pengumuman ini menjadi lampiran dalam pengusulan pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Utara,” jelasnya. (Doni)