(pelitaekspress.com)-BANDAR LAMPUNG – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna terkait Pembicaraan Tingkat II, Laporan Panitia Khusus (Pansus) persetujuan penetapan konsep keputusan DPRD tentang rekomendasi dan sambutan Gubernur Lampung terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah Tahun Anggaran 2019, di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (3/06/2020).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, dengan jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak 57 orang, baik melalui teleconference di masing-masing komisi, fraksi dan yang hadir langsung.
Adapun rekomendasi khusus di antaranya Badan Pendapatan Daerah, Proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam KUA APBD ataupun APBD-P belum dirumuskan dengan dasar perhitungan yang cermat.
Untuk mencapai proyeksi PAD yang lebih realistis, ke depan dalam menyusun anggaran tidak boleh terlalu optimis, namun harus berdasarkan perhitungan yang riil dengan dasar.
Soal Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah serta Badan Keuangan Daerah, belum adanya sanksi tegas yang diimpelementasikan bagi OPD yang terlambat menyerahkan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPj).
Contohnya sanksi bisa berupa penundaan pencairan, sehingga perlu segera dibuat sistem dan aph’kasi pelaporan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dan lainnya.
Untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pansus mengapresiasi terhadap seleksi Kepala Sekolah melalui Uji Kompetensi, dalam hal ini dapat memberikan kepastian seleksi yang adil dan terbuka dan memberikan jaminan peningkatan karir yang jelas bagi tenaga pendidik dan lainya.
Untuk Dinas Kesehatan, perlunya meningkatkan program kegiatan yang lebih balk, terus berinovasi dalam mengatasi persoalan kesehatan sepem gizi buruk dan balita kurus, mempertahankan pelayanan yang sudah baik dan perlu adanya kreativitas dan inovasi kegiatan yang Iebih fokus untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Lampung, serta yang lainnya.
Atas rekomendasi ini, Ketua DPRD Provinsi Lampung Migrum Gumay, bertanya kepada anggota dewan apakah rekomendasi ini dapat disetujui atau tidak. Para anggot dewan menyatakan menyetujui rekomendasi tersebut.
Sementara, Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada Anggota Dewan yang terhormat, karena telah membahas LKPj secara sungguh-sungguh, sebagai sumbangsih pemikiran dalam memberikan saran dan pendapat guna memajukan pembangunan di Provinsi Lampung.
“Kami yakin, penyampaian LKPj Kepala Daerah dan pemberian rekomendasi oleh DPRD pada hari ini, selain akan meningkatkan kinerja, fungsi dan tugas eksekutif dan legislatif, juga merupakan perwujudan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung di segala bidang,” kata Arinal.
Gubernur berharap terkait dengan laporan pansus LKPj Kepala Daerah Tahun 2019 yaitu sebagai berikut:
a.Rekomendasi DPRD merupakan catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi/ konkuren, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.
b.Rekomendasi ini juga sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun program/kegiatan antara eksekutif dan legislatif kedepan, sehingga sasarannya benar-benar dapat terarah dan terukur kemajuannya sesuai dengan visi dan misi Provinsi Lampung.
c.Selain itu diharapkan REKOMENDASI ini dapat diimplementasikan dalam berbagai program termasuk program prioritas yang dilakukan oleh seluruh OPD di berbagai urusan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung di tahun-tahun yang akan datang. (ADV)