(pelitaekspress.com)- BLITAR – Pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kecamatan Sutojayan oleh Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja (Raker) di ruang Rapat Kerja DPRD Kabupaten Blitar bersama Stakeholder guna membahas Sub. Bagian Wilayah Perencanaan (SUB BWP) Selasa (16/06/2020).
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Blitar Rifai ditemui awak media usai rapat mengatakan, raker bersama stakeholder ini berkaitan dengan pembahasan RDTR kecamatan, khususnya Sutojayan, sementara yang dihadirkan yakni Sub. Bagian Wilayah Perencanaan (SUB BWP) I.
“Jadi, SUB BWP I yaitu dari Kelurahan Jegu, untuk rapat berikutnya kita akan menghadirkan SUB BWP II hingga SUB BWP IV,” jelas Rifai.
Sambungya, untuk kegiatan besok akan digelar sidak ke wilayah Jegu, karena dalam rapat kerja juga sudah dibahas poin-poinnya dan seluruh anggota Pansus juga harus mengetahui serta nanti finalisasinya akan ditentukan sejauh mana kelurahan Jegu kita bangun bersama sesuai dengan Perda RDTR.
Menurutnya, pembahasan dengan stakeholder ini akan dihadirkan secara bergilir, seperti raker hari ini dengan
SUB BWP I Jegu, dilanjutkan dengan SUB BWP II Jingglong dan Sukorejo, berikutnya SUB BWP III Sutojayan dan Kedungbunder dan SUB BWP IV Kalipang dan Kembangarum.
“Nah, setelah semua SUB BWP kita hadirkan, kita hearing dengan publik setelah itu nanti khusus pembahasan tentang perkotaaan,” tuturnya.
Lanjut Rifa’i, kita harus tahu betul, mana berikutnya yang harus muncul Perda tentang LP2B yang didalamnya paling tidak ada inisiatif dan disinsentif.
“Untuk itu, Pembahasan RDTR kecamatan Sutojayan, tambah Rifai, diberi waktu satu tahun untuk membahasnya, karena RDTR tersebut merupakan turunan dari Perda RTRW yang harus detail terutama yang berkaitan dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),”pungkasnya. (tar/Adv)